Piru (26/7/2026), saatkita.com - Pemuda Lisabata Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Ahmad Sitania menyayangkan adanya pemasangan pamflet dari Masyararakat Dusun Rumamole di lokasi lahan Hutan Wakayasuha.
Dimana dalam pamflet tersebut terdapat larangan agar masyarakat Lisabata Timur untuk tidak boleh beraktifitas di Lahan Wakayasuha tersebut.
Sementara Sitania saat ditemui media ini di Piru, pada Minggu, (26/7/2026) menyatakan bahwa, lahan hutan Wakayasuha meskipun letaknya jauh dari Desa Lisabata Timur tetapi sudah dipakai sejak dulu oleh orang tatua di Desa Lisabata Timur untuk chain saw/ senso kayu bahkan hingga saat ini aktifitas itu masih dilakukan.
Menurut Sitania, saat ini masyarakat Dusun Rumamole sudah membuka kebun di lahan hutan Wakayasuha tersebut, sementara masyarakat Desa Lisabata Timur tidak membuka kebun di lahan Hutan Wakayasuha tersebut dengan alasan letaknya yang jauh, tetapi lahan tersebut adalah petuanan dari Negeri Lisabata Timur.
Menanggapi persoalan itu , Direktur Walang Aspirasi Maluku, Kristian Sea menyatakan, terkait pemalangan lahan yang dilakukan Masyarakat Rumamole dengan alasan bahwa lahan tersebut miliknya, tetapi berbeda dengan cerita dari Ahmad Sitania, basudara dari Lisabata Timur yang menyatakan bahwa lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh Masyarakat Negeri Lisabata Timur sejak lama, maka aksi pemalangan lahan Wakayasuha dari masyarakat Dusun Rumamole itu perlu pembuktian kepemilikan atas lokasi tersebut.
Kristian berharap, adanya pemalangan ini tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang menjurus kepada konflik sosial sehigga tidak baik bagi kredibilitas Daerah Maluku.
Menurut Direktur Walang Aspirasi Maluku ini, persoalan ini harus dicari solusinya dengan menghadirkan negeri - negeri yang berbatasan, tetapi jika masih tidak didapat pemecahan solusinya maka harus diputuskan lewat jalur pengadilan. (Nicko Kastanja)
Tags
news

