Saatkita

Kejati Maluku Perintahkan Balai Sungai Tarik Kembali Rp155 Juta, Maspaitella: Saya Akan Kawal Sampai Uang Negara Dikembalikan

Ambon (26/7/2026), saatkita.com - Rapat Koordinasi Penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dipimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait pembangunan Talud Pengendali Banjir Sungai Way Kaka di Negeri Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menghasilkan keputusan penting mengenai penggunaan anggaran negara.

Dalam rapat tersebut, Kejati Maluku memerintahkan Balai Sungai untuk menarik kembali pembayaran sebesar Rp160 juta yang sebelumnya telah disalurkan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak berhak menerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembahasan dalam rapat juga mengungkap bahwa pihak-pihak yang menerima pembayaran tersebut bukan merupakan pemilik tanah atau pihak yang memiliki hak atas lahan lokasi pembangunan talud.
 
Status kepemilikan tanah tersebut dipaparkan dalam rapat berdasarkan data pertanahan yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.

Selain persoalan pembayaran lahan, rapat juga mengungkap bahwa dalam dokumen perencanaan proyek tidak terdapat alokasi anggaran untuk pembayaran lahan maupun pembayaran material batu, pasir, dan kerikil yang berasal dari aktivitas pertambangan galian C ilegal.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris Abdulah Latekay, Marsel Maspaitella, S.H., menegaskan akan mengawal pelaksanaan keputusan yang telah disampaikan dalam forum yang dipimpin Kejati Maluku.

"Perintah pengembalian uang Rp155 juta itu merupakan perintah yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rapat koordinasi. Karena itu Balai Sungai wajib menindaklanjutinya. Saya akan mengawal proses ini sampai uang negara tersebut benar-benar dikembalikan," tegas Marsel kepada wartawan.
Menurut Marsel, pengembalian dana tidak boleh hanya dilakukan secara administratif atau sebatas membuat dokumen seolah-olah uang telah dikembalikan.

"Saya meminta Balai Sungai maupun pihak rekanan tidak menggunakan metode meminta pihak penerima menandatangani kwitansi kosong atau  lain yang seolah-olah menunjukkan uang telah dikembalikan. 
Pengembalian harus dilakukan secara nyata dan riil berupa pengembalian fisik uang , serta dilakukan secara terbuka di hadapan Kejaksaan Tinggi Maluku," ujarnya.

Marsel menilai, sebagai proyek strategis dengan nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar, seluruh proses penggunaan APBN harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Ia juga menyoroti mekanisme pembayaran yang, menurutnya, tidak dilakukan melalui prosedur yang semestinya serta tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum atas objek tanah.

Lebih lanjut, Marsel menyebut dalam rapat tersebut telah dijelaskan secara terang mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi proyek. Termasuk Membahas Sertifikat Persil nomor 6 yang berlokasi di desa Seriholo dengan luas 450 hektar.

"Dalam rapat sangat jelas dipaparkan siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Penjelasan itu juga diakui oleh BPN Provinsi Maluku berdasarkan data pertanahan yang dimiliki. Oleh karena itu, menurut kami PT Sinar Tala Jaya maupun pihak-pihak lain yang menerima pembayaran tersebut bukan merupakan pihak yang berhak menerima uang proyek itu," katanya.

Marsel berharap Balai Sungai segera melaksanakan hasil rapat yang dipimpin Kejati Maluku dengan menarik kembali pembayaran yang telah diberikan kepada pihak yang dinilai tidak berhak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBN.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hasil rapat benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

"Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara. Karena itu, kami akan terus mengawal sampai seluruh rekomendasi rapat dilaksanakan dan uang negara benar-benar kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tutup Marsel. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Saatkita

نموذج الاتصال