Saatkita

Penambangan Galian C di Kali Wai Riuwapa, Bapanda Tegaskan Menurut Regulasi Pemda Berhak Menarik Pajak

Piru (20/8/2026), saatkita.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB Donald Johanis de Fretes, S.Sos, menyatakan, terkait penambangan  galian C yang dilakukan di Kali Wai Riuapa, Desa Kairatu , Kecamatan Kairatu, Kabupaten  SBB, pada pekan beberapa pekan kemarin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB berhak menarik retribusi pajak galian C berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 yang adalah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah pada Item ke-13  disebutkan: Bahan galian golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut  De Fretes, yang ditemui menjelang upacara pegibaran bendera Peringatan HUT RI ke-81, di pelataran Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Kabupaten SBB, pada Senin, (17/8/2026), Pajak Galian C itu harus dibayarkan ke Pemerintah Daerah karena pengambilan itu untuk tujuan komersial bukan untuk pribadi, apalagi pengambilan dengan eksavator dalam volume yang banyak.

Kepala Bapenda SBB ini menyatakan, "Pajak Galian C tidak bisa dibayarkan ke desa, tetapi kalau dari segi aturan ke Pemda itu benar karena pengambilan galian C termasuk dalam  pengambilan barang tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)".

Meskipun pihak Dispenda sendiri tidak mengetahui apakah perusahaan yang melakukan  pengambilan Galian C sudah mengantongi ijin atau belum.

Pengambilan Pajak Galian C menurut De Fretes, adalah dalam rangka mengenjot  APBD SBB dari penerimaan sektor pajak ini adalah kebijakan Pemda SBB dalam mengantisipasi pemotongan dan efisiensi anggaran. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Saatkita

نموذج الاتصال