Piru (20/8/2026), saatkita.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB Donald Johanis de Fretes, S.Sos, menyatakan, terkait penambangan galian C yang dilakukan di Kali Wai Riuapa, Desa Kairatu , Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, pada pekan beberapa pekan kemarin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB berhak menarik retribusi pajak galian C berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 yang adalah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah pada Item ke-13 disebutkan: Bahan galian golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut De Fretes, yang ditemui menjelang upacara pegibaran bendera Peringatan HUT RI ke-81, di pelataran Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Kabupaten SBB, pada Senin, (17/8/2026), Pajak Galian C itu harus dibayarkan ke Pemerintah Daerah karena pengambilan itu untuk tujuan komersial bukan untuk pribadi, apalagi pengambilan dengan eksavator dalam volume yang banyak.
Kepala Bapenda SBB ini menyatakan, "Pajak Galian C tidak bisa dibayarkan ke desa, tetapi kalau dari segi aturan ke Pemda itu benar karena pengambilan galian C termasuk dalam pengambilan barang tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)".
Meskipun pihak Dispenda sendiri tidak mengetahui apakah perusahaan yang melakukan pengambilan Galian C sudah mengantongi ijin atau belum.
Pengambilan Pajak Galian C menurut De Fretes, adalah dalam rangka mengenjot APBD SBB dari penerimaan sektor pajak ini adalah kebijakan Pemda SBB dalam mengantisipasi pemotongan dan efisiensi anggaran. (Nicko Kastanja)
Tags
news

