Piru (27/8/2026), saatkita.com - Pembelian BBM jenis Minyak Tanah (Mitan) di Kota Piru, yang awalnya ditetapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten SBB harus menggunakan KTP Piru, karena kelangkaannya kemudian direvisi oleh Kepala Disperindagnaker, Abidin Papalia.
Saat ditemui di Piru, Senin, (17/8/2026) Papalia merevisi kebijakan tersebut dan dengan menyatakan bahwa, pembelian Minyak Tanah di Piru tidak hanya kepada warga yang ber KTP Piru tetapi warga luar Piru yang menetap dan beraktifitas di Piru.
Sebelumnya wartawan media ini mempertanyakan dampak dari kebijakan Dinas tersebut, mengingat, Minyak Tanah adalah barang bersubsidi yang secara nasional boleh dibeli oleh masyarakat di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bukan untuk komersial atau dijual kembali.
Adapun alasan yang kedua adalah, sebagai Ibukota Kabupaten, Kota Piru dihuni oleh banyak masyarakat dari berbagai tempat.
Dari pantauan media ini, pasca kelangkaan Minyak Tanah di Kota Piru pada bulan lalu hingga saat ini Disperindagnaker belum melakukan kegiatan inspeksi di lapangan bahkan tidak ada upaya menertibkan pedagang yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET) yakni Rp 8.000 per liter. (Nicko Kastanja)
Tags
news

