Piru (11/9/2026), saatkita.com - Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, menggelar Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang berlangsung pada sebidang tanah di Dusun Waimeteng Pantai, Kota Piru, Kabupaten SBB, pada Jumat,(11/9).
Agenda PS tersebut dimulai pukul 9.30 WIT dengan menghadirkan Ketua PA Dataran Hunipopu, YM Alamsyah, S.H.I., M.H, beserta staf PA Dataran Hunipopu , Perwakilan Desa Piru, Steven Titawanno pihak yang berperkara La Ode Syafira Aprilia dan La Ode Muhammad Syafikirin serta saksi batas Herodian.
Agenda PS ini adalah dalam perkara dengan No 76 Pdt.G/ 2026/PA.Drh menghadirkan Pihak La Ode Isamu melawan La Ode Syafira Aprilia dan La Ode Muhammad Syafikirin.
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu , YM Alamsyah, S.HI.,M.H, saat ditemui media ini, pada Jumat( 11/9/2026) menyatakan, Agenda Pemeriksaan ini untuk memastikan objek perkara sehingga tidak ada yang kabur.
"Lebih jelas siapa pemiliknya, statusnya dari sisi sebelah barat, timur, utara dan selatan , Kita pastikan bahwa objek perkara itu ada dan kepastian pemilik objek sehingga juga meminimalisir potensi merugikan pihak-pihak yang lain," urainya.
Alamsyah menyatakan, karena masih tahapan mediasi maka selanjutnya adalah pihak-pihak akan datang kembali untuk tahap finalisasi untuk menyelesaikan kesepakatan mereka.
"Karena ini perkara hibah antara keluarga mereka jadi tinggal finalisasi kesepakatan mereka" ucap ketua PA tersebut. (Nicko Kastanja)
Tags
news

