Saatkita

PA Dataran Hunipopu Gelar Pemeriksaan Setempat, Alamsyah Nyatakan PS Untuk Pastikan Objek Perkara Tidak Kabur

Piru (11/9/2026), saatkita.com - Pengadilan Agama Dataran Hunipopu,  menggelar Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang berlangsung  pada sebidang tanah di Dusun Waimeteng Pantai, Kota Piru, Kabupaten SBB, pada Jumat,(11/9).

Agenda PS  tersebut dimulai pukul 9.30 WIT dengan menghadirkan Ketua PA Dataran Hunipopu, YM Alamsyah, S.H.I., M.H, beserta staf PA Dataran Hunipopu , Perwakilan  Desa Piru, Steven Titawanno pihak yang berperkara La Ode Syafira Aprilia  dan La Ode Muhammad Syafikirin serta saksi batas Herodian.
Agenda PS ini adalah dalam perkara dengan  No 76 Pdt.G/ 2026/PA.Drh menghadirkan Pihak La Ode Isamu  melawan La Ode Syafira Aprilia  dan La Ode Muhammad Syafikirin.

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu , YM Alamsyah, S.HI.,M.H, saat ditemui media ini,  pada Jumat( 11/9/2026) menyatakan, Agenda Pemeriksaan ini untuk memastikan objek perkara sehingga tidak ada yang kabur.

"Lebih jelas siapa pemiliknya, statusnya dari sisi sebelah barat, timur, utara  dan selatan , Kita pastikan bahwa objek perkara itu ada dan kepastian pemilik objek sehingga  juga meminimalisir potensi merugikan pihak-pihak yang lain," urainya. 

Alamsyah menyatakan, karena masih tahapan mediasi maka selanjutnya adalah pihak-pihak akan datang  kembali untuk tahap finalisasi untuk menyelesaikan kesepakatan mereka. 

"Karena ini perkara hibah antara keluarga mereka jadi tinggal finalisasi kesepakatan mereka" ucap ketua PA tersebut. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Saatkita

نموذج الاتصال