Saatkita

Dugaan Kasus DD-ADD Larike Berhembus, Inspektorat dan Kejaksaan Profesional dan Tak Pandang Bulu

Masohi (10/8/2026), saatkita.com - Isu dugaan adanya upaya “pengamanan” untuk menghilangkan atau menghentikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut menyebut adanya dugaan siasat, termasuk kabar mengenai transaksi tertentu, yang disebut-sebut bertujuan mengamankan jalannya proses penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membuktikan adanya transaksi maupun upaya pengamanan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, M. Irzal Hukom, menegaskan bahwa, pihaknya tidak melakukan pengamanan terhadap pihak manapun dalam proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran di Negeri Larike.

"Tidak ada pengamanan! Inspektorat tetap melaksanakan tugas investigasi sesuai dengan ketentuan dan kewenangan," tegas Irzal Hukom yang dikonfirmasi di Masohi, Senin, (10/8/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap dugaan tersebut masih berjalan. Saat ini, Inspektorat melalui Irbansus bersama tim masih melakukan uji petik sebagai bagian dari proses investigasi.

Menurutnya, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki Inspektorat. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan hasilnya disampaikan secara resmi.

"Proses uji petik yang sedang dilakukan Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan anggaran Negeri Larike selama periode yang dipersoalkan," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, yang turut dikonfirmasi terkait isu tersebut, turut menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yudha juga membantah adanya pihak yang kebal hukum dalam proses penanganan dugaan kasus yang sedang bergulir itu.

"Kejaksaan akan tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu," tandas Yudha.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara maupun pelanggaran hukum, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan kedua institusi tersebut sekaligus menjadi penegasan di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan ADD Negeri Larike.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat serta langkah hukum selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai dugaan yang selama ini menjadi sorotan.

Dengan demikian, seluruh pihak diminta menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Saatkita

نموذج الاتصال