Jakarta (27/7/2026), saatkita.com – Personel Polsek Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 terkait adanya keributan akibat dugaan perebutan lahan di Jalan Gading Sengon Rawasengon RT 01/22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/7).
Laporan diterima sekitar pukul 15.04 WIB, kemudian personel Piket Fungsi Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Pawas IPTU Aris Siswanto selaku Kanit Samapta segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengamankan situasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya perselisihan antara dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah. Pihak pertama mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa surat dari kelurahan, sementara pihak kedua menyatakan lahan tersebut merupakan milik pamannya yang telah lama dikelola.
Untuk mencegah konflik berkembang, personel Polsek Kelapa Gading segera melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Kelapa Gading melalui Pawas Iptu Aris Siswanto menyampaikan bahwa kepolisian akan selalu memberikan pelayanan secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110.
"Setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Polisi 110 akan kami respons dengan cepat. Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ujar Iptu Aris Siswanto.
Dalam penanganan tersebut, petugas juga melakukan dokumentasi serta melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan sesuai prosedur.
Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban maupun kerugian materiil. Saat ini permasalahan masih dalam penanganan Polsek Kelapa Gading, sementara salah satu pihak juga telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (Red)
Tags
news

