Amalatu (18/4/2026), saatkita.com - Dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Kepala Desa Tala Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, semakin menguat dan kini tengah didalami oleh aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah melakukan langkah awal berupa klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertanggal, 16 Maret 2026 terkait dugaan praktik pemerasan terhadap PT. Turaro dalam proses pembangunan Tower BTS mini Telkomsel di Desa Tala.
Kepala Desa Tala diduga memanfaatkan kewenangannya dalam menerbitkan rekomendasi dan persetujuan penggunaan lahan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat penandatanganan dokumen.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti komunikasi dan transaksi keuangan. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat pengiriman dana secara bertahap, yaitu:
Rp1.000.000 pada 8 Maret 2026,
Rp2.000.000 pada 18 Maret 2026,
yang dikirim melalui Bank BNI ke rekening pribadi pada Bank Mandiri atas nama Insial D.I.L selaku Kepala Desa Tala, dengan nomor rekening 1860**356.
Total dana yang telah ditransfer sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses penerbitan rekomendasi desa.
Selain itu, terdapat dugaan adanya tekanan dan ancaman kepada pihak perusahaan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, antara lain dengan melakukan tindakan terhadap fasilitas tower seperti membuka box jaringan serta mematikan NCB, yang berdampak pada terganggunya operasional layanan.
Saat ini, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas jabatan publik di tingkat desa. Diharapkan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan. (Nicko Kastanja)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah melakukan langkah awal berupa klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan tertanggal, 16 Maret 2026 terkait dugaan praktik pemerasan terhadap PT. Turaro dalam proses pembangunan Tower BTS mini Telkomsel di Desa Tala.
Kepala Desa Tala diduga memanfaatkan kewenangannya dalam menerbitkan rekomendasi dan persetujuan penggunaan lahan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat penandatanganan dokumen.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti komunikasi dan transaksi keuangan. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat pengiriman dana secara bertahap, yaitu:
Rp1.000.000 pada 8 Maret 2026,
Rp2.000.000 pada 18 Maret 2026,
yang dikirim melalui Bank BNI ke rekening pribadi pada Bank Mandiri atas nama Insial D.I.L selaku Kepala Desa Tala, dengan nomor rekening 1860**356.
Total dana yang telah ditransfer sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses penerbitan rekomendasi desa.
Selain itu, terdapat dugaan adanya tekanan dan ancaman kepada pihak perusahaan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, antara lain dengan melakukan tindakan terhadap fasilitas tower seperti membuka box jaringan serta mematikan NCB, yang berdampak pada terganggunya operasional layanan.
Saat ini, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas jabatan publik di tingkat desa. Diharapkan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar