Ombudsman Maluku: Jika Perjalanan Dinas Bupati SBB Diduga Fiktif, Maka BPKP & Inspektorat Provinsi Maluku Harus Lakukan Audit Investigasi

Piru (4/1/2024), saatkita.com - Persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, S.E., M.H., juga mendapat sorotan dari  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, S., M.H,
lewat teleponnya kepada media ini pada, Jumat, (29/12/2023), Hasan Slamet mengungkapkan, perjalanan Dinas Penjabat Bupati SBB yang menelan anggaran yang cukup besar  dalam kaitannya dengan perjalanan Bupati, kalau itu merupakan haknya tidak apa-apa.
Karena itu adalah haknya yang sudah ada di anggaran, tetapi mesti dilihat lagi dari segi efektifitasnya dan efisiensi bila Perjalanan Dinas itu tidak membawa dampak perubahan untuk Kabupaten, maka seharusnya perjalanan dinas itu menbawa manfaat dan perubahan bagi Kabupaten SBB kearah kemajuan.

Menurut Kepala Ombudsman - RI  Perwakilan Maluku ini, meski untuk melakukan perjalan dinas adalah hak Penjabat Bupati tetapi apabila Perjalanan Dinas itu diduga fiktif, maka Pihak Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyarankan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku (BPKP) atau BPK maupun Badan Inspektorat Provinsi Maluku segera melakukan audit investigasi terhadap perja5lanan Dinas Penjabat Bupati SBB, sehingga semua pengeluaran biaya tersebut transparan dan dikelola secara baik.

Dari hasil pantauan media ini, entah apa yang selalu dikonsultasikan Penjabat Bupati SBB ini ke Pempus, pasalnya semenjak dipimpin oleh Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As'aduddin, S.E., M.H, Kabupaten SBB tidak mengalami perkembangan,  malah terjadi kemerosotan, yakni dengan tidak berputarnya roda ekonomi masyarakat, sehingga banyak pengusaha kecil di Ibukota Kabupaten yang menjerit karena daya beli masyarakat yang makin menurun alhasil usaha mereka makin anjlok.

Bahkan berdasarkan  data yang dihimpun media ini, APBD SBB di  Tahun 2024 menurun dari angka Triliunan rupiah ke Milyaran rupiah.

Salah satu faktornya adalah, tidak mampunyai sejumlah OPD dalam menyerap anggaran DAU Peruntukkan yang jumlahnya mencapai Rp 36 milyar sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke Pusat.
Karena carut marut persoalan di Kabupaten SBB ini, mengakibatkan Kepala Ombudsman-RI Perwakilan Maluku itu menuding Penjabat Bupati SBB tidak profesional dan kompeten dalam mengelola pemerintahan di Kabupaten SBB.

"Menurut beta militer dan tidak militer tidak soal, yang penting orang itu kompeten dan profesional," imbuh Hasan Slamet. (Nicko Kastanja)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama