Lakukan 3 Langkah Pada Oknum Satpol yang Disebut Telantarkan Keluarga, Kasat Satpol PP SBB Nyatakan Hubungan JP dan Kekasihnya Bukan Suami Istri

Piru (18/4/2026), saatkita.com - Persoalan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten SBB, berinisial VP yang diduga menelantarkan keluarga dan cemarkan nama baik istri di dunia maya, akhirnya mendapat tanggapan dari PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten SBB Muhamad Guntur.

Ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bupati SBB, Jalan JF Puttileihalat No. 1, Kota Piru, pada,Kamis, (16/4/2026) Guntur menyatakan, pihak Satpol PP SBB sudah memanggil oknum JP dan telah melakukan pembinaan atas apa yang dilakukannya, yakni dugaan penelantaran keluarga dan cemarkan nama isteri yang dinilai Kasat kurang etis dan berimbas contoh buruk bagi masyarakat.

Karena itu, Kasat telah memberikan peringatan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PTI pada Rabu, (15/4/2026) mulai dari Pukul: 09.00 hingga 13.00 WIT, dimana menurut Guntur awalnya Oknum JP melakukan pelaporan ke BPKSDM SBB, setelah itu pihaknya memberikan teguran keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sementara, jika ada proses hukum yang dilakukan oleh korban maka biar JP yang menghadapinya.

Dalam keterangannya kepada media ini, Guntur mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak Satpol PP ada sejumlah klarifikasi yang disampaikan oleh JP yakni, hubungan dengan perempuan itu, bukan atas dasar nikah sah tetapi hanya sebagai kekasih, JP juga mengakui anak yang hadir dari hubungan itu adalah anaknya.

Menurut pengakuan JP dalam tuturannya kepada Kasat, perbuatannya memposting di aplikasi medsos FB adalah akibat rasa ketersinggungan karena kekasihnya itu sering memaki dirinya dan diduga menjalin hubungan dengan pria lain.

Karena status JP yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu itu, jadi tidak ada sanksi pecat ataupun menahan gaji karena mereka memiliki Perjanjian Kerja dengan Bupati langsung.

"Karena itu Satpol PP SBB hanya melakukan 3 langkah selain teguran kepada yang bersangkutan, yakni membuat BAP dan Surat Pernyataan serta video klarifikasi," urai Guntur.(Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama