Medan (9/7/2024), saatkita.com - Telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Vario BK 6514 AFI dengan No. rangka MH1JFK11XFK331374 dan No Mesin JFK1E1325378 milik korban bernama Suhardi (40) saat diparkirkan di depan rumah uwaknya jalan Cempaka Sari pada Jumat, 28 Juni 2024 lalu.
Informasi yang diterima dari korban bernama Suhardi, warga jalan Kasih Dusun VII Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Deli Tua ini mengatakan sekira pukul 20.05 WIB ia datang ke rumah uwaknya di jalan Cempaka Sari pada Jumat, 28 Juni 2024 lalu.
Setiba dirumah uwaknya, Suhardi memarkirkan motornya dan masuk ke dalam rumah, lalu selang 10 menit saat hendak ingin pulang, korban terkejut melihat sepeda motor Honda Vario BK 6514 AFI miliknya hilang di parkiran.
Atas kejadian tersebut, pada Minggu, 30 Juni 2024 korban membuat laporan resmi ke Polsek Delitua dengan nomor LP/B/466/VI/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Mendapat laporan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar, S.H., M.H, dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu, S.H., M.H, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis 4 Juli 2024 tim dari Polsek berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian tersebut inisial R (33) dan D (27).
Menurut informasi yang diterima awak media, dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar, S.H., M.H, dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu, S.H., M.H, diketahui keberadaan pelaku atas nama R.
Tim segera meluncur ke lokasi yang dimaksud dan sesampai di TKP, Tim melihat 1 orang laki-laki atas nama R yang diduga sebagai pelaku sedang duduk di depan rumah jalan Karya Utama dan mengamankannya untuk diintrogasi.
Mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Vario di Jalan Cempaka Sari Kelurahan Kedai Durian bersama dengan satu temannya atas nama D.
Dari keterangan kedua tersangka R, sepeda motor Vario tersebut telah dijual kepada seseorang inisial B sebesar Rp. 2.000.000, lalu uang hasil penjualan dibagi dua dengan tersangka D.
Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku atas nama D dan diketahui tersangka D sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Karya Utama 6 beserta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Delitua untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka D yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam BK 6284 AHW sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, 1 buah masker putih yang juga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut, 1 buah jaket warna biru (alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian), 1 unit Hp merk realme, dan 1 buah dompet. (Red)
Posting Komentar