Surabaya (17/11/2023), saatkita.com | Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan atau perbuatan pidana yang melanggar hukum dan yang dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak saudari Etty Rachmawati (korban) warga Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabeancantikan, terkait dengan adanya uang titipan modal kerja.
Atas peristiwa kejadian dampak kerugian, korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pabeancantikan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor Fiti Rahayu juga warga Kalimas Baru.
Menurut keterangan pengacara dari Etty Rachmawati yakni Rizki Wahyu, S.H., mengatakan, sebelumnya menginginkan mediasi perkara yang menimpa kliennya (korban) kepada terlapor.
"Pada saat mediasi di ruang Aula Polsek Pabeancantikan terjadi chaos alias tidak ada titikmu, dari klien kami saudari Etty Rachmawati minta uang yang sudah diterima terduga terlapor untuk dikembalikan utuh," katanya.
Lanjut kata Rizki Wahyu, begini kronologisnya, pihak kliennya, Etty Rachmawati pada tanggal 16/12/2021 Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ref : 016103459688 dan 26-02-2022 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ref : 175285394 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA Nomor : 1870499066 atas nama Fiti Rahayu dengan total nominal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana (bukti transfer terlampir), awalnya menurut pernyataan dari pihak Fiti Rahayu uang tersebut akan digunakan sebagai modal usahanya dengan pihak Usmiati kemudian nantinya akan diberikan nilai keuntungan yang nilai kenuntungannya akan ditentukan sendiri oleh pihak Fiti Rahayu.
"Bahwa setelah kurang lebih dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun lebih uang titipan modal total nominal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah diserahkan kepada pihak Fiti Rahayu, namun tidak kunjung dikembalikan dan tidak pernah sekali pun memberikan keuntungan kepada pihak klien kami Etty Rachmawati, dan tidak ada kejelasan sama sekali terkait uang titipan kerjasama tersebut dan melemparkan tanggung jawab kepada pihak Usmiati," ulasnya.
Masih kata Rizki Wahyu, pihak kliennya, Etty Rachmawati sudah berulangkali meminta kepada pihak Fiti Rahayu agar segera mengembalikan uang titipan modal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan sekira pada bulan Januari 2023 pihak Fiti Rahayu dengan pihak Usmiati mengembalikan/menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada pihak kliennya Etty Rachmawati.
"Akan tetapi pada saat itu juga pihak Fiti Rahayu dengan pihak Usmiati meminta agar melakukan kerjasama modal kembali dengan uang titipan modal kerjasama sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan dalih pihak Usmiati akan menitipkan asli surat kepemilikan rumah milik Usmiati sebagai objek jaminan yang mana surat tersebut nantinya akan dibawa dan dititipkan kepada pihak Fiti Rahayu, sebagai objek jaminan kerjasama modal usaha," katanya.
Sambung Rizki Wahyu, setelah selang waktu selama 4 (empat) bulan setelah penyerahan asli surat kepemilikan rumah milik Usmiati kepada pihak Fiti Rahayu, sekira pada bulan Mei 2023 tiba-tiba pihak Fiti Rahayu tanpa konfirmasi dan tanpa mengetahui pihak kliennya Etty Rachmawati telah mengembalikan/menyerahkan asli surat rumah yang dijadikan objek jaminan tersebut kepada pihak Usmiati.
"Saat ini total uang titipan modal kerjasama milik klien kami Etty Rachmawati yang diserahkan kepada pihak Fiti Rahayu menjadi sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pihak Fiti Rahayu dan cenderung mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak Usmiati," ucapanya.
Rizki Wahyu menambakan, dari kliennya Etty Rachmawati telah berulang kali meminta pengembalian uang titipan modal kerjasama sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada pihak Fiti Rahayu dan dengan melakukan upaya mediasi antara para pihak dihadapan perangkat RT/RW setempat akan tetapi pihak Fiti Rahayu tidak juga mengembalikan uang titipan modal kerjasama tersebut.
"Atas ketidakpunyaan etika baik mengajukan laporan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378, 372 KUHPidana, yang dilakukan oleh pihak Fiti Rahayu. Perlu di ketahui pada hari Jumat 17-11-2023 tadi siang klien kami dan terduga terlapor sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Polsek Pabeancantikan, namun pihak terlapor hanya mau mengangsur 100 ribu perbulan, dan yang pasti klien kami tidak mau bersikukuh minta semua uang yang sudah diterima saudara Fiti Rahayu (terlapor) minta dikembalikan semua," tutup Pengacara, Jumat (17/11/2023). ( Red)
Posting Komentar