Piru (1/8/2026), saatkita.com - Pemuda Seram Bagian Barat berinisial, AO, Sabtu (1/8/2026), mengkritik adanya postingan dari sejumlah organisasi dan pemuda yang melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi di lingkup Pemda SBB, pasalnya dalam postiingan yang disebarkan dalam bentuk tulisan maupun podcast-podcast untuk membela kepentingan Pemda SBB itu tidak sah secara hukum bahkan berpotensi bias.
Dalam postingan yang mengklarifikasi tersebut, diantaranya persoalan sisa anggaran APBD Tahun 2025 yang berjumlah Rp 93.000.000 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBB dan Podcast soal Pengajuan Anggaran dari TP- PKK SBB ke Gerai Ritel Alfamidi atau PT Midi Utama Tbk yang berjumlah Rp 72.000.000, Isu pengunaan BBM dan di Setda SBB dan PKK yang tidak sesuai daftar bayar dan persoalan- persoalan lainnya.
Menurutnya, sesuai dengan Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan Pelaksanannya dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019, oleh karena itu ada lembaga atau organisasi resmi yang bertugas mengklarifikasi masalah terkait penyelenggaraan Pemerintahan didaerah yakni instansi terkait dari Pemerintah daerah itu sendiri dan inspektorat sehingga pihak atau organisasi di luar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan klarifikasi resmi, atas nama pemerintah daerah.
OA menegaskan, sejumlah pihak maupun orgamisasi yang melakukan klarifikasi terhadap persolanan didaerah adalah hanya penyampaian informasi biasa dan bukan klarifikasi resmi karena ulah sebagian pihak ini bisa menyebabkan persoalan tersebut menjadi biasa saja dan tidak seimbang dan cenderung memihak kepada pemda itu sendiri.
Disisi lain, sementara publik sekarang ini pengen mau mendapatkan informasi yang benar, yang mana langsung dari mulut Pemda SBB itu sendiri.
Sementara masyarakat dan organisasi berhak mencari dan meminta informasi dari Pemerintah daerah berdasarkan undang - undang keterbukaan publik dan sebagai bagian dari Pengawasan Publik,
Karena Itu, Ia menyoroti DPRD SBB yang tidak menjalankan fungsi dengan baik dalam pengawasan secara benar sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait persoalan yang terjadi di kabupaten SBB.
Menurutnya pendapatnya ini bukan untuk mencari kesalahan orang tetapi harus ada reformasi pemikiran supaya Kabupaten SBB lebih maju dengan sistem yang transparan.(Nicko Kastanja)
Tags
news

