Piru (22/8/2026), saatkita.com - Ada yang aneh dengan peristiwa kelangkaan BBM jenis Minyak Tanah (Mitan) di Kota Piru, yaitu bagaimana nasib masyarakat di Kota Piru yang dipermainkan bahkan dipimpong oleh kebijakan dari DPRD dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten SBB.
Dimana pada awal Tahun 2026, lewat pengakuan salah satu pangkalan minyak di Piru dalam perbincangan dengan media ini, pada Minggu (16/8/2026) menyatakan, kuota minyak tanah di Kota Piru yang awalnya tersedia dalam jumlah yang mencukupi, tetapi lewat Komisi III DPRD SBB yang dipimpin oleh Andy Nur Akbar jatah kutoa minyak tanah di Kota Piru kemudian dibagi lagi ke beberapa titik di luar Piru.
Bahkan pembagian itu, mencapai wilayah Kecamatan Taniwel yang keseluruhan berjumlah 16 titik padahal untuk wilayah luar Piru dan sekitarnya sudah ada jatah tersendiri, akibat jatah Mitan di Kota Piru mengalami kelangkaan yang parah bahkan sudah berlangsung sejak lama yakni dari bulan lalu yakni kami kamis, (22/7/2026) hingga saat ini.
Diduga alasan utama Komisi III DPRD membagi-bagikan jatah Minyak Tanah Kota Piru ke wilayah luar Piru bahkan sampai ke Kecamatan Taniwel, adalah untuk mencari popularitas di wilayah Dapilnya yaitu Dapil 1 SBB yang meliputi Kecamatan Seram Barat, Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur.
Bahkan menurut satu Agen Minyak Tanah di Piru jatah Minyak Tanah di Piru, di saat tiba jatah Mitan di Piru, langsung disuruh pembongkaran di tempat dimana pengurangan jatah di Piru itu mencapai 3 tangki dengan kapasitas antara 5000-8000 liter, sehingga total pemotongan kuota BBM Kota Piru menjadi 15000-24000 liter.
Setelah terjadi peristiwa kelangkaan parah di kota Piru, yang menyebabkan masyarakat konsumen minyak tanah menderita, karena harus mengantri seharian untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok masyarakat itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja SBB, Abidin Papalia mengumpulkan sejumlah agen minyak tanah pada Senin, (10/8/2926) dan menyatakan bahwa penjualan minyak tanah hanya untuk masyarakat Kota Piru dan syaratnya harus membawa KTP.
Kebijakan ini menuai kontraversi, karena secara nasional pembelian minyak tanah bersubsidi adalah hak setiap warga negara Indonesia.
Persoalan yang kedua adalah, Kota Piru sebagai ibukota kabupaten adalah kota yang terbuka sehingga banyak masyarakat dari berbagai kecamatan, desa dan dusun tinggal dan beraktifitas di Piru, bahkan ada juga warga dari luar Kabupaten SBB dan Provinsi Maluku.
Bahkan kebijakan ini mendapat kecaman dari pangkalan minyak tanah, karena saat menjalankan kebijakan ini mereka mendapatkan ancaman dari warga yang berdomisi di desa-desa sekitar Piru seperti Neniari Pante dan Moreakau.
Merujuk dari peristiwa kelangkaan minyak di Kota Piru ini, maka masyarakat seperti disajikan cerita lucu tarik ulur layaknya permainan anak+anak yang bertajuk "Pindahkan Tempat Batu Kecil Ini" dimana kuota minyak di Piru di pindah-pindahkan sesuai keinginan kaum elit, antara DPRD dan Pemda.
Pantas saja Ketua Komisi I DPRD SBB pernah menyatakan Kebijakan Tiba Saat Tiba Akal , apakah ini disebabkan oleh Kadis Deperindagnaker, Abidin Papalia yang diangkat dari disiplin ilmu yang salah..? (Nicko Kastanja)
Tags
news

