Saatkita

Dugaan Penambangan Galian C Ilegal di Kali Wai Riuwapa, Kepala Pusat Studi Lingkungan Unpatti Angkat Bicara

Ambon (12/8/2026), saatkita.com - Adanya dugaan penambangan galian C ilegal di kali Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu , Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat perhatian dari Kepala Pusat Studi Lingkungan Unpatti Ambon Dr. Ir. Abraham Tulalessy, M.Si.

Dalam rilisnya kepada media ini pada Selasa, (11/8/2026) Tulalessy  menyatakan, pengerukan batu dan pasir di sungai sangat  berpengaruh pada abrasi sungai atau pengikisan oleh aliran air sungai sehingga berdampak pada tingkat sedimentasi yang tinggi.

Karena abrasi sungai tersebut akan menyebabkan hilangnya lahan produktif  masyarakat, karena pengerusan oleh faktor alam seperti hujan angin dsbnya menyebabkan pendangkalan sungai.

Menurut Tulalessy, apabila lokasi pengerukan batu dan pasir kali itu berjauhan dengan lokasi Stone Crusher atau lokasi pemanfaatan lain, maka dalam proses pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bertonase besar akan berisiko pada kerusakan jalan dan peningkatan debu.
Karena itu, akademisi lingkungan  itu menyarankan, jika perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan maka harus dibuat dokumen lingkungan seperti UKL dan UPL.

Sehingga, penataan lingkungan dan pemetaan  areal lokasi pengambilan material setelah mendapatkan PKPLH  (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Selain itu, Tulalesy mengatakan, pemrakarsa atau perusahaan juga harus mengurus SPIB (Surat Ijin Penambangan Batuan) dari Dinas  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, setelah itu baru diijinkan menambang.

Dari informasi yang dihimpun, regulasi  untuk pekerjaan galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Peraturan  ini kemudian mengalami penyesuaian dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Poin Penting UU Lingkungan Hidup Hak atas Lingkungan.

Yang isinya menyatakan, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, untuk melakukan penambangan Galian C harus ada perencanaan yang  mencakup rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), inventarisasi, dan penyusunan AMDAL atau UKL-UPL.

Dan Persetujuan Lingkungan, yakni Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin usaha.

Untuk pengedalian dampak kerusakan lingkungan maka dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sementara untuk sanksi penegakkan hukum, maka diatur sanksi administratif, gugatan perdata, serta pidana penjara dan denda bagi perusak atau pencemar lingkungan. (Nicko Kastanja)
Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Saatkita

نموذج الاتصال