Nganjuk (10/7/2026), saatkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Tim Opsnal Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga Jakarta Utara.
Pelaku berinisial AFP (35), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Mujung Perhutani, Desa Mujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta keterangan para saksi.
Kasus ini bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, pemilik kendaraan diketahui sedang berada di luar kota, tepatnya di Surabaya. Seorang saksi yang bekerja di rumah korban menyadari mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-2402-UBK sudah tidak berada di garasi saat hendak membersihkan rumah.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui kendaraan tersebut dicuri pada dini hari. Tidak ditemukan kerusakan pada gerbang garasi maupun pintu masuk rumah, sementara kunci asli kendaraan masih tersimpan di kamar korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci duplikat atau kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tanpa merusak akses masuk ke rumah.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Rizki Ardiza Prawira, S.Tr.K., S.I.K. bersama Kasubnit Opsnal Iptu Syaiful Hidayat, S.H., M.H., berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Nganjuk. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Wuling Confero warna putih beserta STNK, BPKB, dan kunci kendaraan yang diduga merupakan hasil penjualan mobil milik korban. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, identitas pelaku, dompet, tas kecil, serta topi berwarna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi dan terekam kamera CCTV.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 senilai sekitar Rp250 juta.
Atas kejadian tersebut pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melengkapi keterangan para saksi, menyita barang bukti, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa, "pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui Operasi Berantas Jaya 2026 serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku". (Red)

Posting Komentar