Masohi (30/7/2026), saatkita.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya dalam aspek administrasi dan pembinaan kepada pemerintah negeri atau desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maluku Tengah, Wa Hayumi, mengatakan pengawasan yang dilakukan Dinas PMD lebih berfokus pada kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta pembinaan terhadap pemerintah desa.
Sementara pemeriksaan fisik kegiatan di lapangan menjadi kewenangan lembaga pengawas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat laporan mengenai dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi hingga memberikan teguran kepada pemerintah negeri yang bersangkutan.
"Kalau ada laporan bahwa dana digunakan tidak sesuai peruntukannya, kami langsung melakukan klarifikasi. Bisa melalui telepon, bisa juga dengan surat teguran resmi. Tahun ini sudah sekitar lebih dari sepuluh surat teguran yang kami keluarkan," ujar Wa Hayumi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (29/7/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pembinaan tersebut, terdapat sejumlah pemerintah negeri yang akhirnya mengembalikan dana ke kas negeri maupun membuat surat pernyataan untuk melengkapi pertanggungjawaban administrasi, termasuk bukti belanja dan penyetoran pajak yang sebelumnya belum dipenuhi.
Beberapa temuan tersebut, lanjutnya, berasal dari sejumlah kecamatan, di antaranya Tehoru, Telutih, dan Salahutu, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Dinas PMD.
Wa Hayumi mengapresiasi peran pendamping desa yang aktif menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Menurutnya, laporan dari pendamping desa menjadi dasar bagi Dinas PMD untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan.
"Kalau memang setelah kami cek terbukti, kami langsung menyurat agar dana dikembalikan ke kas negeri atau administrasinya segera diperbaiki," katanya.
Dana Ketahanan Pangan Sempat Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan
Wa Hayumi mengungkapkan, salah satu temuan yang cukup sering terjadi berkaitan dengan penggunaan anggaran ketahanan pangan.
Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025, alokasi ketahanan pangan mencapai sekitar 30 persen dari Dana Desa sehingga nilainya cukup besar. Namun dalam beberapa kasus ditemukan anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan lain di luar ketentuan.
"Ada beberapa negeri yang menggunakan anggaran ketahanan pangan untuk kegiatan lain. Setelah kami minta, dana tersebut dikembalikan ke kas negeri, meski sebagian masih dalam proses pengembalian," ungkapnya.
Menurutnya, Dana Desa memiliki sejumlah program prioritas yang wajib dilaksanakan pemerintah desa maupun negeri. Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan ketahanan pangan, Dana Desa juga diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan dasar, desa digital, penanggulangan bencana, hingga program lain sesuai ketentuan pemerintah pusat dan hasil musyawarah desa.
Pelayanan kesehatan dasar yang dimaksud meliputi pemberian makanan tambahan bagi balita, kegiatan penyuluhan kesehatan, insentif kader Posyandu, kader pembangunan manusia, serta berbagai kegiatan lain yang menjadi kewenangan desa.
BLT Desa Masih Jadi Temuan
Selain ketahanan pangan, keterlambatan penyaluran BLT Desa juga masih menjadi salah satu persoalan yang ditemukan Dinas PMD.
Wa Hayumi mengaku masih menerima laporan adanya sejumlah negeri yang belum menyalurkan BLT meskipun Dana Desa telah disalurkan ke rekening pemerintah negeri.
"Kami sudah memberikan surat teguran. Ada negeri yang masih menunggak pembayaran BLT sekitar tiga bulan. Padahal dana desanya sudah disalurkan sehingga seharusnya BLT sudah dibayarkan kepada masyarakat penerima manfaat," jelasnya.
Ia menyebut beberapa negeri yang mendapat teguran terkait keterlambatan penyaluran BLT, di antaranya Negeri Lafa dan Negeri Hunisi
Dana Desa Dipotong Hampir 60 Persen, Besaran BLT Kini Disesuaikan Kemampuan Desa
Wa Hayumi juga menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi alokasi Dana Desa pada tahun ini berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan desa dan negeri di Kabupaten Maluku Tengah.
Menurutnya, hampir seluruh desa dan negeri mengalami pengurangan alokasi Dana Desa hingga mendekati 60 persen, sehingga pemerintah desa harus menyesuaikan berbagai program prioritas dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Kondisi tersebut turut memengaruhi skema penyaluran BLT Desa.
Jika sebelumnya BLT Desa umumnya diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun, kini pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing desa untuk menyesuaikan besaran maupun lama penyaluran berdasarkan kemampuan anggaran.
"Besaran BLT sekarang diserahkan kepada kemampuan masing-masing negeri. Mau Rp300 ribu selama 12 bulan silakan, mau Rp150 ribu selama 12 bulan juga bisa. Bahkan kalau hanya mampu enam bulan juga diperbolehkan, disesuaikan dengan kondisi Dana Desa yang diterima masing-masing negeri," jelasnya.
Penyaluran Dana Desa Harus Penuhi Persyaratan
Wa Hayumi menegaskan bahwa proses penyaluran Dana Desa berbeda dengan pencairan dana oleh pemerintah negeri.
Menurutnya, penyaluran Dana Desa dilakukan dari rekening kas negara ke rekening kas negeri setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui aplikasi yang digunakan pemerintah sebelum diverifikasi dan diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kalau dana sudah masuk ke rekening negeri, itu menjadi kewenangan pemerintah negeri untuk melakukan pencairan. Yang kami awasi adalah pemenuhan persyaratan penyaluran serta administrasi pertanggungjawabannya," tegas Wa Hayumi.
Ia berharap seluruh pemerintah negeri di Kabupaten Maluku Tengah semakin tertib dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar seluruh program prioritas, mulai dari BLT, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan dasar, hingga pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Nicko Kastanja)
Tags
news

