Piru (23/8/2026), saatkita.com - Kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Tenaga kerja Kabupaten SBB yang dikomadoi Abidin Papalia, dimana pihak Dinas melakukan pertemuan dengan Para Agen Minyak Tanah di Kota Piru pada Senin, (10/8/2026) dan mengintruksikan untuk penjualan barang kebutuhan dasar tersebut dengan menggunakan KTP Piru mulai menemui kendala di Lapangan.
Dimana sejumlah pedagang dan UMKM yang berasal dari luar Piru dan membuka aktifitas dagangnya di Kota Piru merasa kesulitan dalam memperoleh pasokan stok minyak tanah untuk kebutuhan menjalankan usahanya.
Salah satu pemuda SBB yang berinisial OA saat ditemui di Piru, pada, Minggu, (23/8/2026), mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini, dimana tugas Dinas Perindagnaker yang seharusnya membina para pedagang dan UMKM agar bisa berkembang malah membuat kebijakan yang mempersulit para pedagang dan UMKM.
OA juga mempertanyakan kehadiran Abidin Papalia yang sibuk menjadi pengawal dari Ketua TP- PKK SBB, sehingga tidak memperhatikan tupoksi dan kerja dari Dinasnya. yaitu mengurus kelancaran dari Bidang Usaha dan Perdagangan di Kabupaten SBB.
Pemuda SBB itu mengherankan Papalia yang setiap saat bertindak layaknya pengawal ketua TP PKK SBB, tetapi tidak mengetahui program PKK dalam mengembangkan UMKM malah saat ini lewat kebijakannya menghambat pertumbuhan UMKM.di Kota Piru yang merupakan ibukota Kabupaten yang merupakan citra dari Kabupaten SBB.
Semestinya dengan adanya fenomena ini, OA menandaskan Disperindagnaker SBB harus melakukan pengajuan penambahan kuota minyak Tanah di Kabupaten SBB, bukan membuat kebijakan yang membatasi.
OA menandaskan dengan ketidak becusan Kadis Disperindagnaker SBB itu dalam mengurus pelayanan kepada masyarakat merupakan buah dari pengangkatan kepala Dinas yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, sehingga Bupati SBB harus segera mencopot Papalia dari jabatannya. (Nicko Kastanja)
Tags
news

