Jakarta (15/6/2026), saatkita.com - Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui Layanan Polisi 110 dengan merespons laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Laporan diterima pada Senin, (15/6) pukul 00.04 WIB dari seorang warga dengan inisial S. yang melaporkan bahwa masyarakat telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor di lokasi kejadian dan meminta kehadiran personel kepolisian untuk segera melakukan pengecekan serta penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polri bergerak cepat menuju lokasi di Jl. Samudera Alur Laut RT 04/RW 06, Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan situasi, pengamanan lokasi, serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Kehadiran petugas di lapangan menjadi bentuk nyata respons cepat Polres Metro Jakarta Utara dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif dan humanis. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang aktif membantu menjaga keamanan lingkungan serta mengimbau agar setiap kejadian tetap diserahkan penanganannya kepada petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan gangguan kamtibmas, sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat, aman, dan profesional. (Red)

Posting Komentar