Piru (21/6/2026), saatkita.com - Praktisi Hukum Amirudin Suat, S.H., mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), termasuk persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Negeri Tala.
Menurut Amiruddin Suat, dalam rilisnya pada, Sabtu (20/6/2026),keterlibatan Komnas HAM dalam mengawal berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi, mengingat sejumlah persoalan yang berkembang saat ini memiliki dimensi hak asasi manusia yang sangat kuat.
"Berbagai persoalan di Kabupaten Seram Bagian Barat, seperti pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Samasuru, sengketa Pilkades Negeri Tala, hengkangnya PT Spice Island Maluku (PT SIM), hingga pembentukan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat, tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif administratif pemerintahan. Persoalan tersebut harus dipandang dalam konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi masyarakat," ujar Amiruddin.
Secara khusus, Amiruddin meminta kepada Bupati Seram Bagian Barat agar melihat persoalan Pilkades Negeri Tala dalam perspektif penegakan Hak Asasi Manusia.
"Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan desa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa Pilkades Tala harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak-hak warga negara dan supremasi hukum," tegasnya.
Amiruddin menjelaskan bahwa seluruh tahapan, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan Pilkades Negeri Tala telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan secara menyeluruh oleh lembaga peradilan. Seluruh aspek, termasuk mengenai tahapan Pilkades, mekanisme pelaksanaan, prosedur pencalonan, keikutsertaan calon yang didalilkan tidak memenuhi syarat, maupun status calon pemenang, telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum pengadilan.
Hal tersebut secara tegas tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Drh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Bupati Seram Bagian Barat dan pihak-pihak terkait terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Negeri Tala," kata Amiruddin.
Selain itu, Amiruddin juga menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Negeri Tala yang dilakukan ketika sengketa Pilkades Tala masih sedang berlangsung dan aktif diperiksa di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di tengah sengketa aktif yang sedang diperiksa oleh pengadilan merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di tengah sengketa aktif yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu merupakan bentuk pengabaian terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Tindakan tersebut patut dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan serta mencederai prinsip negara hukum dan rasa keadilan masyarakat," tegas Amiruddin.
Amiruddin juga menegaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam sengketa Pilkades Negeri Tala berkaitan dengan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon kepala desa.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020, setiap bakal calon wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan, termasuk persyaratan mengenai surat keterangan tidak pernah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam fakta persidangan terdapat persoalan hukum terkait pemenuhan persyaratan pencalonan saudara Donhard Ivan Latekay, yang menurut dalil penggugat tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020. Persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Drh," jelas Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa penggunaan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2021 pada saat itu juga menimbulkan persoalan yuridis karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pembentukannya diduga tidak melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur Maluku sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila benar suatu produk hukum daerah dibentuk tanpa melalui mekanisme yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut menimbulkan persoalan terhadap legitimasi dan keberlakuan norma dimaksud. Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat seharusnya konsisten dan patuh terhadap regulasi yang dibentuknya sendiri serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Amiruddin menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang sebagai koreksi yudisial terhadap tindakan pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Oleh karena itu, sudah saatnya Bupati Seram Bagian Barat secara bijaksana dan arif melihat kembali persoalan Pilkades Negeri Tala secara menyeluruh, bukan semata-mata dalam perspektif administratif, tetapi juga dalam perspektif penegakan hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia masyarakat Negeri Tala," tegas Amiruddin.
Amiruddin berharap perhatian dan langkah-langkah yang dilakukan Komnas HAM dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara adil, bermartabat, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap masyarakat adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmennya terhadap penghormatan HAM, penegakan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutup Amirudin. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar