Bula (22/6/2026), saatkita.com - Upaya agar hak Participating Interest (PI) 10% dari semua Blok Migas di Maluku, seperti Blok Bula, Seram Non Bula dan Blok Masela tidak jatuh ke tangan pemburu rente /rent-seeker terus digaungkan oleh Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina.
“Hal ini sangat penting dan perlu dicermati serius soal PI 10%. Kalau tidak hati-hati, ini bisa jatuh ke pemburu rente, sehingga hak rakyat dinikmat sepenuhnya,” jelas Engelina dalam keterangannya kepada media ini pada Jumat (12/6/2026).
Engelina mengatakan, secara khusus PI 10% dari Blok Non Bula yang dibagi 5% Provinsi,Maluku, 5% Kabupaten Seram Timur.
Menurut regulasi, PI 10%, wilayah kerja yang letaknya di darat berhak untuk memperoleh penuh PI 10%, karena itu, rakyat Maluku, khususnya DPRD Seram Timur wajib mengawal jalannya proses pembagian PI 10% yang menurut informasi masih belum ada SK Persetujuan dari Menteri ESDM.
Provinsi Maluku yang kaya Sumber Daya Alam( SDA) namun terjebak dalam kemiskinan struktural dan sistemik, pasalnya, dengan hak PI 10% dari Blok Migas di Maluku, seperti Bula dan Non Bula, serta Blok Masela yang sedang berproses, jika dikelola dengan baik maka secara signifikan akan menghadirkan kesejahteraan di Maluku.
“Menurut pengalaman, PI 10% di berbagai tempat justru jatuh ke pihak lain dengan alasan yang kelihatan rasional tapi tak memihak kepada rakyat di daerah penghasil, Kita juga perlu bertanya, minyak di Bula itu sudah sejak zaman Belanda tapi dimana PI 10% itu? siapa yang merampas hak rakyat? Ini harus jelas,” tegas Engelina.
Engelina menegaskan, PI 10% tidak hanya hak atas kekayaan alam tapi juga merupakan instrumen affirmative action untuk memberikan peluang ekonomi daerah penghasil untuk kesejahteraan masyatakat, karena itu, hak rakyat tidak boleh dikooptasi para pemburu rente dan pemangku kekuasaan dengan alasan investasi.
Engelina menjelaskan, Blok Bula dan Seram Non-Bula yang dikelola CITIC Seram Energy Ltd dan mitranya perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai hak rakyat atas PI 10%.
“Cukup dan cukup, berikan hak rakyat. Jangan-jangan penjajah saja mungkin lebih adil dalam hal ini. Posisi Maluku untuk Bula dan Non Bula bukan meminta tapi menagih hak atas eksploitasi puluhan tahun,” tegas Engelina.
Antisipasi Sejak Dini
PI 10% Blok Masela, harus diantisipasi sejak dini, supaya tidak mengulang eksploitasi Bula dan Non Bula tanpa membawa dampak kesejahteraan bagi rakyat, sehingga sejak awal perlu dipastikan PI 10% Blok Masela tidak jatuh ke pemburu rente.
“Adanya alasan klasik dibilang bahwa Maluku tidak punya modal, sehingga butuh pihak ketiga untuk memodali dana triliunan itu merupakan jebakan maut para pemburu rente yang hanya terjadi kalau direstui elit kekuasaan, karena bukan rahasia lagi, PI 10% ini jadi banjakan dan incaran pengusaha besar karena memang lebih mudah mendompleng daerah penghasil. Tapi ini taruhannya nasib rakyat,” jabar Engelina.
Karena itu, tokoh senior Maluku ini menjelaskan, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu kreatiif untuk memaksimalkan mekanisme sistem carry, dimana operator menalangi modal 10% yang dibayar dengan mencicil dari keuntungan Blok Migas.
“Ini sangat mungkin, sehingga Maluku tidak keluarkan modal di awal, tapi ditalangi operator yang dibayar dengan cicilan yang proporsional dari keuntungan yang menjadi hak Maluku. Di sini butuh ketrampilan negosiasi mengenai bunga dan aspek lainnya sehingga tidak merugikan Maluku,” kata Engelina.
Dengan sistem carry (talangan), jelas Engelina, Maluku tidak memiliki risiko fiskal daerah, karena APBD Maluku terlindungi dari risiko kegagalan proyek. Artinya, kalau proyek tertunda atau gagal, maka Maluku tidak menanggung utang langsung yang membebani kas daerah.
Keuntungan lain, katanya, Maluku langsung mencatatkan kepemilikan saham 10% sejak awal tanpa perlu mencari pinjaman komersial dari swasta atau sumber keuangan lain dengan jaminan ketat.
Hanya saja, jelas Engelina, dengan sistem carry, perlu sosialisasi pada tahun-tahun awal, hasil dari Blok Migas tidak 100 persen masuk ke kas daerah karena harus dipotong cicilan.
Menurut Engelina, dalam sistem ini perlu bernegosiasi mengenai besaran bunga, karena kalau bunga terlalu tinggi dengan sendirinya akan mempengaruhi masa pelunasan sehingga butuh durasi lama agar Maluku menikmati dividen 100% dari PI 10%.
Selain itu, dengan sistem ini Maluku perlu mengikutkan syarat audit cost recovery karena ini satu komponen yang mempengaruhi besaran keuntungan 10 persen. Audit ini penting untuk mencegah penggelembungan biaya operasional.
Engelina juga berharap Pemda bisa menjajaki dan mengkaji peluang untuk memanfaatkan peluang dari pemerintah pusat yang mengizinkan daerah untuk meminjam anggaran dari pusat.
“Tidak ada alasan sebenarnya untuk ditolak, karena peruntukan dana itu sangat jelas sebagai modal yang dikembalikan setelah ada pembagian hasil. Ini perlu dijajaki karena juga peluang bagus untuk memperoleh modal tanpa harus melibatkan investasi dari luar,” jelasnya.
Engelina menjelaskan, kunci pengelolaan PI 10% ditentukan tata kelola BUMD yang berintegritas dan profesional, sehingga dapat memastikan saham 100% milik daerah penghasil (provinsi dan kabupaten/kota).
Untuk itu, tata kelola BUMD perlu mengadopsi tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) standar internasional, seperti memisahkan politik dan korporasi, serta transparansi banyak pihak (multi stakeholder).
Menurutnya, profesionalisme BUMD dapat dilihat dari penempatan personel yang benar-benar memahami industri Migas, setidaknya dari rekam jejak di perusahaan Migas swasta ataupun negara.
Namun, kalau hanya sekadar bagi jabatan karena berbagai kedekatan maka tidak akan memenuhi standar integritas dan profesionalisme.
Engelina yang juga ahli ekonomi politik ini menuturkan, yang harus disadari semua pihak, tujuan akhir dari pengelolaan PI 10% bukan menumpuk modal di kas daerah atau memperbesar belanja birokrasi, tapi bagaimana memanfaatkan hasil Blok Migas untuk menyentuh persoalan mendasar rakyat.
“Misalnya, keuntungam 10% dari dividen Blok Masela saja, maka dengan penduduk Maluku yang beberapa juta lebih dari cukup untuk memberikan kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan berkualitas sebagai upaya menghasilkan SDM berkualitas dan siap menyongsong masa depan yang baik bagi anak-anak Maluku,” ujarnya.
Sebaliknya, kalau para generasi saat ini keliru dan lebih mengutamakan kepentingan patron klien politik dan lainnya dalam mengelola SDA maka itu bukan hanya mempertaruhkan generasi saat ini, tapi juga generasi Maluku di masa depan. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar