Batam (29/5/2026), saatkita.com - Menyikapi pemberitaan yang belakangan ini viral terkait penjualan daging B2 di wilayah Sei Pelunggut, Lurah Sei Pelunggut didampingi Babinsa serta Bhabinkamtibmas Sei Pelunggut melakukan kunjungan silaturahmi dan dialog langsung kepada pedagang yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan bersama unsur TNI dan Polri memberikan himbauan secara humanis dan persuasif agar aktivitas penjualan tetap memperhatikan norma, etika, serta kepatutan sosial di tengah masyarakat sekitar.
Disampaikan bahwa pada prinsipnya tidak ada larangan untuk menjual daging B2, namun penempatan lokasi serta tata cara berjualan diharapkan dapat diatur dengan baik agar tetap menjaga ketentraman, toleransi, dan kenyamanan masyarakat, mengingat daging B2 hanya dikonsumsi oleh kelompok atau golongan tertentu.
"Alhamdulillah, pedagang yang bersangkutan memahami dan menerima apa yang telah disampaikan oleh pihak kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan baik," kata Lurah Sei Pelunggut.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk upaya menjaga keharmonisan serta ketentraman sosial di lingkungan masyarakat Sei Pelunggut. (Red)

Posting Komentar