Jurnalis Ditahan Karena Menulis Kata Berbau Rasis, Sekretaris DPC PJS Tanimbar Minta Proses Hukum Transparan

Tanimbar (24/5/2026), saatkita.com - Penanganan Kasus Dugaan Rasis yang menyeret sorang awak media di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memunculkan berbagai pertanyaan mulai dari unsur bahasa, konteks percakapan hingga persepsi.

Kasus ini bermula dari sebuah percakapan di Grup WhatsApp  yang memuat kata yang dianggap rasis, namun sejumlah pihak mempertanyakan dasar penafsiran istilah tersebut sebagai unsur dugaan rasial karena kata tersebut berbeda dengan penyebutan etnis tertentu.

Menanggapi persoalan ini , Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan menyatakan, perkara itu harus diuji secara objektif, profesional, dan berbasis kajian ilmiah sehingga  tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan tanpa penjelasan secara terbuka mengenai analisis linguistik maupun pendapat ahli, akan  berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 Livurngorvaan menegaskan, penegakan hukum seharusnya berdiri di atas objektivitas dan alat bukti yang terukur, bukan tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

Untuk diketahui, pelapor yang merasa dirugikan oleh dugaan perkataan rasis tersebut, merupakan warga negara Indonesia yang menyandang marga Tanimbar, bukan pihak yang secara langsung merepresentasikan etnis asing sebagaimana diperdebatkan dalam percakapan itu.

Sekretaris DPC PJS Kepulauan Tanimbar ini,  mengingatkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi instrumen yang justru menimbulkan ketakutan baru bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan maupun kekuasaan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika kritik atau percakapan yang masih multitafsir langsung berujung pidana tanpa pengujian objektif, maka publik bisa melihat adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujar Livurngorvaan.

Ia juga menilai penting bagi aparat penegak hukum menjaga independensi dan transparansi penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap wartawan. 

Menurutnya, meski belum terdapat bukti hukum mengenai dugaan intervensi kekuasaan dalam proses penyidikan, berkembangnya persepsi tersebut di ruang publik dinilai menjadi alarm serius bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah.

Karena itu, sejumlah kalangan mendesak penyidik menghadirkan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana guna memastikan seluruh unsur perkara diuji secara objektif sebelum proses hukum dilanjutkan, pasalnya langkah itu dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalitas aparat sekaligus mencegah munculnya kesan tebang pilih maupun penyalahgunaan kewenangan.

DPC PJS Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga meminta, seluruh insan pers di Indonesia untuk ikut menyikapi persoalan tersebut secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan independensi profesi jurnalistik.

Selain itu, PJS Kabupaten Kepulauan Tanimbar  mendorong Dewan Pers serta seluruh organisasi pers di Indonesia mengambil langkah konkret, baik melalui pengawasan, pendampingan, maupun pengkajian terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Menurut Petrus, perhatian organisasi pers nasional penting agar penanganan perkara tetap berjalan profesional, proporsional, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama