Piru (19/5/2026), saatkita.com - Rancangan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diserahkan oleh Bupati SBB dalam sidang Paripuna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, pada Rabu, (13/5/2026) lalu, mendapat apresiasi dari Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja SBB, La Ode Muhamad Guntur, S.Pi., M.Si.
Menurut Guntur, pembuatan Perda ini sangat positif bagi peningkatan PAD karena ada sanksi - sanksi adminitratif, dan juga bisa menjawab masalah - masalah yang terjadi di Masyarakat seperti ternak sapi yang sering berkeliaran di jalan masalah sampah maupun gangguan ketertiban masyarakat.
"Masalah-masalah itu bisa Katong tangani, karena merupakan dasar hukum untuk Kita bergerak dilapangan, karena kalau tidak ada Perda ini kita Satpol PP tidak bisa bergerak karena tidak ada dasar hukum untuk Penegakkan Perda," urai Guntur.
Proses untuk pengesahan Ranperda ini adalah: tinggal bagaimana ketua DPRD memberikan kewenangan kepada Komisi I atau Bapemperda untuk membahasnya, tahap selanjutnya akan dibahas di Kumham.
"Tadi bagian hukum Pemda SBB telah menemui saya, dan mengkonfirmasi jadwal pembahasan di Kumham yang direncanakan akan berlangsung minggu depan," ucapnya.
Sementara pihak Satpol PP dan Damkar SBB juga sedang menpersiapkan sosialisasi Perda Trantinbum ini.
"Kita belum ada anggaran untuk sosialisasi ini tetapi kita sudah melakukan telaah staf untuk sosialisasi ini, kita juga sudah memikirkan model sosialisasi apa secara langsung ataupun zoom karena itu juga salah satu syarat. Intinya semua itu saat ini lagi On The Way Process," urai Guntur. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar