Unit PPA Polres Metro Jakut Ungkap Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditahan

Jakarta (16/4/2026), saatkita.com - Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama PPO Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Cilincing.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/776/IV/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tertanggal 13 April 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Januari hingga April 2026 di kawasan Jalan Belibis, Komplek Walikota, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial APC (9), sementara terduga pelaku berinisial M (48) yang diketahui merupakan warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban melintas di sekitar kediaman pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam sebuah warung.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh hingga berujung pada kekerasan seksual.

Setelah kejadian, pelaku sempat memberikan sejumlah uang kepada korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reserse PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Arsini, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa hasil visum serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” ujar Kompol Ni Luh Arsini pada Kamis (16/4).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban, termasuk pendampingan psikologis serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan hukum.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. (Red)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama