Elpaputih (29/4/2026), saatkita.com - Dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan surat keterangan sakit oleh tenaga medis di Puskesmas Elpaputih menjadi sorotan publik. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan oleh aparat kepolisian, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pelayanan medis.
Berdasarkan dokumen yang beredar, surat keterangan sakit tersebut memuat keterangan:
Nama: Donhard Ivan Latekay
Umur: 43 tahun
Pekerjaan: Kepala Desa
Alamat: Desa Tala
Tanggal pemeriksaan: 27 April 2026
Diagnosa: obs febris (demam) dan memar pergelangan kaki
Anjuran: Istirahat selama 3 hari (27–29 April 2026)
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, yang bersangkutan diketahui berada di Desa Abio pada hari ini (29/4-red) dalam kondisi terlihat beraktivitas seperti biasa. Fakta lapangan ini kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi aktual dengan isi surat keterangan medis tersebut.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Marsel Maspaitella menegaskan bahwa apabila benar terdapat perbedaan antara kondisi nyata dan dokumen medis, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara hukum.
“Jika surat keterangan dokter tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, apalagi berdampak pada tertundanya atau terhambatnya pemeriksaan kepolisian, maka itu berpotensi masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa ketentuan hukum yang dapat dikaitkan antara lain:
Pasal 443 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang keterangan dokter yang tidak benar
Ketentuan mengenai pemalsuan surat
Serta dugaan menghalangi proses penegakan hukum.
Marsel juga mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk tenaga medis yang menerbitkan surat tersebut.
“Semua harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan proses hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Elpaputih terkait polemik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pelayanan kesehatan dan potensi dampaknya terhadap proses penegakan hukum di daerah. (Nicko Kastanja)
Berdasarkan dokumen yang beredar, surat keterangan sakit tersebut memuat keterangan:
Nama: Donhard Ivan Latekay
Umur: 43 tahun
Pekerjaan: Kepala Desa
Alamat: Desa Tala
Tanggal pemeriksaan: 27 April 2026
Diagnosa: obs febris (demam) dan memar pergelangan kaki
Anjuran: Istirahat selama 3 hari (27–29 April 2026)
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, yang bersangkutan diketahui berada di Desa Abio pada hari ini (29/4-red) dalam kondisi terlihat beraktivitas seperti biasa. Fakta lapangan ini kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi aktual dengan isi surat keterangan medis tersebut.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Marsel Maspaitella menegaskan bahwa apabila benar terdapat perbedaan antara kondisi nyata dan dokumen medis, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara hukum.
“Jika surat keterangan dokter tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, apalagi berdampak pada tertundanya atau terhambatnya pemeriksaan kepolisian, maka itu berpotensi masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa ketentuan hukum yang dapat dikaitkan antara lain:
Pasal 443 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang keterangan dokter yang tidak benar
Ketentuan mengenai pemalsuan surat
Serta dugaan menghalangi proses penegakan hukum.
Marsel juga mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk tenaga medis yang menerbitkan surat tersebut.
“Semua harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan proses hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Elpaputih terkait polemik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pelayanan kesehatan dan potensi dampaknya terhadap proses penegakan hukum di daerah. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar