Penyusun Sinyalir DPRD SBB Sengaja Endapkan, Kasatpol Harap Perda Trantibum Dapat Perhatian dan Dipercepat

Piru (14/4/2026), saatkita.com - Pemberitaan terkait harapan disahkannya Perda Ketertiban atau Perda Trantibum di Kabupaten SBB, mendapat reaksi positif dari salah satu tim penyusun Perda itu.

Dalam komunikasinya lewat telpon pada malam ini, Selasa,(14/4/2026) ia menilai Perda Ketertiban tersebut sangat terlambat untuk disahkan, pasalnya Perda ini semestinya sudah hadir di saat Kabupaten ini dibentuk.

"Bayangkan saja sudah 22 Tahun Kabupaten ini berdiri, tetapi belum ada Perda Ketertiban atau Trantibum," cetusnya.

Menurut sumber tersebut, dirinya bersama Kasat Pol PP SBB, M Guntur ditugaskan oleh Bupati SBB, Ir. Asri Arman untuk menyusun draft Perda Ketertiban atau Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) sejak tahun 2025 namun Perda tersebut masih mengendap di DPRD SBB sampai saat ini.

Karena itu, sumber menilai ada kesengajaan dari pihak DPRD SBB untuk sengaja memperlambat Perda tersebut.

Sementara Kasatpol PP SBB dalam chatnya pada malam ini, Selasa, (14/4/2026) menduga karena banyaknya pentahapan yang harus dilewati sebelum pengesahan, yang menjadi kendala belum disahkan Perda Trantibum itu, karena setelah dibahas di Bapemperda, juga harus dibahas di Kumham.

Karena itu, mengingat Perda Trantibum ini adalah Perda prioritas, Kasat mengharapkan pemberitaan ini mendapat perhatian DPRD SBB agar bisa dipercepat prosesnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perda Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) adalah aturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Perda ini mengatur larangan seperti pedagang kaki lima (PKL) liar, bangunan tanpa izin, tertib sosial (seperti anak jalanan), serta ketertiban lingkungan dan jalan. Penegakannya dilakukan oleh Satpol PP. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama