Piru (17/4/2026), saatkita.com - Pernyataan Mantan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Siti Khotidjah saat penarikan mobil dinas milik Pemda SBB dari tangannya, yang disebutkan ditarik paksa, gaya intimidatif layaknya penjahat mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Aset Pemda SBB, Ahmad Gazali Hehanussa, S.P., M.Si.
Dalam rilisnya kepada media ini, pada Jumat, (17/4/2026), Hehanussa meminta Khotidjah untuk tidak terlalu mendramatisir keadaan, sehingga menjadikan dirinya sebagai pihak yang terdzolimi.
Pasalnya, status Khotidja sebagai Aparatur Sipil Negara harus taat dan loyal dalam regulasi dan administrasi penataan aset yang diatur secara ketat untuk menjamin tertib administrasi dan mencegah kerugian keuangan daerah.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Menurut Hehanussa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (merupakan pembaruan dari Permendagri No. 19 Tahun 2016), serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 mengenai pengelolaan BMD.
Bahkan temuan BPK dalam LKPD UNAudited, yakni masih terdapat penatausahaan BMD baik itu Dokumen kepemilikan dan Fisik yang menjadi sorotan atas dasar tersebut.
"Apalagi pasca pelantikan kemarin, sebagai Kabid Aset, saya harus memastikan bahwa cukup orangnya saja yang mutasi, aset bergerak maupun tidak bergerak jangan lagi ikut termutasi sebagaimana kejadian-kejadian sebelumnya sehingga dalam penatausahaan Aset menjadi tidak memadai ini karena bawaan dari masa lalu," tegas pria yang biasanya dipanggil Galih itu.
Secara gamblang Kabid Aset Pemda SBB itu menjelaskan, dalam regulasi pengelola Barang Milik Negara/Daerah bahwa PNS yang dimutasi juga wajib menyerahkan kembali kendaraan ke OPD lama, bukan membawanya ke tempat kerja baru, karena aset tersebut melekat pada jabatan, bukan pada orang.
"Jadi sebagai ASN bahkan Mantan Kepala BPKAD yang sudah tentu memahami Manajemen Aset, seharusnya tidak perlu sampai pada tahap penarikan apalagi yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kepala BPKAD itu selalu menekankan, agar Aset Daerah harus berada sebagaimana yang tercatat dalam KIB masing-masing OPD, atas dasar pernyataan inilah saya menilai Ibu Siti sengaja mendramatisir situasi hingga lupa akan kapasitasnya sebagai APARATUR SIPIL NEGARA," urai Galih. (Nicko Kastanja)
Dalam rilisnya kepada media ini, pada Jumat, (17/4/2026), Hehanussa meminta Khotidjah untuk tidak terlalu mendramatisir keadaan, sehingga menjadikan dirinya sebagai pihak yang terdzolimi.
Pasalnya, status Khotidja sebagai Aparatur Sipil Negara harus taat dan loyal dalam regulasi dan administrasi penataan aset yang diatur secara ketat untuk menjamin tertib administrasi dan mencegah kerugian keuangan daerah.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Menurut Hehanussa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (merupakan pembaruan dari Permendagri No. 19 Tahun 2016), serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 mengenai pengelolaan BMD.
Bahkan temuan BPK dalam LKPD UNAudited, yakni masih terdapat penatausahaan BMD baik itu Dokumen kepemilikan dan Fisik yang menjadi sorotan atas dasar tersebut.
"Apalagi pasca pelantikan kemarin, sebagai Kabid Aset, saya harus memastikan bahwa cukup orangnya saja yang mutasi, aset bergerak maupun tidak bergerak jangan lagi ikut termutasi sebagaimana kejadian-kejadian sebelumnya sehingga dalam penatausahaan Aset menjadi tidak memadai ini karena bawaan dari masa lalu," tegas pria yang biasanya dipanggil Galih itu.
Secara gamblang Kabid Aset Pemda SBB itu menjelaskan, dalam regulasi pengelola Barang Milik Negara/Daerah bahwa PNS yang dimutasi juga wajib menyerahkan kembali kendaraan ke OPD lama, bukan membawanya ke tempat kerja baru, karena aset tersebut melekat pada jabatan, bukan pada orang.
"Jadi sebagai ASN bahkan Mantan Kepala BPKAD yang sudah tentu memahami Manajemen Aset, seharusnya tidak perlu sampai pada tahap penarikan apalagi yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kepala BPKAD itu selalu menekankan, agar Aset Daerah harus berada sebagaimana yang tercatat dalam KIB masing-masing OPD, atas dasar pernyataan inilah saya menilai Ibu Siti sengaja mendramatisir situasi hingga lupa akan kapasitasnya sebagai APARATUR SIPIL NEGARA," urai Galih. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar