Piru (14/4/2026), saatkita.com - Bagian Aset Pemda Kabupaten SBB, berencana akan menarik dua unit mobil dinas milik Pemda SBB dari mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Siti Khotidjah, S.E, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati dan Wakil Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Bahkan menurut sumber tersebut, karena proses penarikan dua unit mobil dinas tersebut akan dilakukan maka sedang dilakukan komunikasi dengan supir mantan Kepala BPKAD tersebut.
Kepala Bagian Aset Pemda SBB, Ahmad Gazali Hehanussa, S.P., M.Si, saat dikonfirmasi terkait langkah tersebut pada, Selasa, (14/4/2026) menolak berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti saja baru beta komentar akang," ungkap Hehanussa.
Penarikan mobil dinas dari mantan pejabat ASN agarpengelolaannya lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum kedepannya, selain itu tindakan itu adalah bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI), pasalnya, mobil dinas yang ditarik ini, merupakan aset daerah, sehingga wajib dikembalikan dan dikelola sesuai aturan. (Nicko Kastanja)
Bahkan menurut sumber tersebut, karena proses penarikan dua unit mobil dinas tersebut akan dilakukan maka sedang dilakukan komunikasi dengan supir mantan Kepala BPKAD tersebut.
Kepala Bagian Aset Pemda SBB, Ahmad Gazali Hehanussa, S.P., M.Si, saat dikonfirmasi terkait langkah tersebut pada, Selasa, (14/4/2026) menolak berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti saja baru beta komentar akang," ungkap Hehanussa.
Penarikan mobil dinas dari mantan pejabat ASN agarpengelolaannya lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum kedepannya, selain itu tindakan itu adalah bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI), pasalnya, mobil dinas yang ditarik ini, merupakan aset daerah, sehingga wajib dikembalikan dan dikelola sesuai aturan. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar