Akibat Jelang Akad Nikah Ajukan Penolakan Cetak Buku Nikah Akibatnya Ayah dan Anak Dipolisikan

Huamual Belakang (26/4/2026), saatkita.com - Dua warga yang merupakan Ayah dan Anak yang berdomisilli di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB dilaporkan ke Polres SBB akibat dugaan perbuatan tidak menyenangkan dimuka umum yang diduga dilakukan oleh keduanya masing-masing La Edi dan ayahnya, La Safrudin.

Menurut rilis yang dikirimkan ke media ini pada, Minggu, (26/4/2026), persoalan ini bermula pada tanggal (6/4/2026), di wilayah hukum Polres SBB, dimana La Edi selaku terlapor dan pacarnya yang tengah hamil buah dari hubungan dengan La Edi atas kesepakatan kedua keluarga besar mereka melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Huamual Belakang.
Pada saat pasangan telah berada di tempat pernikahan, yang juga dihadiri keluarga besar dari kedua pasangan, akan tetapi sebelum pernikahan tersebut berlangsung, pihak laki-laki menyampaikan kepada pihak KUA yang akan melakukan akad pernikahan dengan mengatakan proses pernikahan dilakukan namun tidak boleh mencetak buku nikah.

Setelah mendengar hal tersebut, pihak keluarga perempuan maupun pihak KUA tidak menerimanya karena seakan-akan pihak laki-laki ingin melepaskan tanggung jawab dan ahirnya pernikahan tersebut batal dan tidak bisa dilanjutkan.

Dampak dari perbuatan tersebut, pihak pelapor atau pihak keluarga perempuan merasa malu karena dipermainkan dan dipermalukan dimuka umum, selain itu La Safrudin selaku ayah dari pelaku yang menandatangani kesepakatan membayar denda pun juga tidak dibayarkan.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya berdasarkan surat Laporan/pengaduan Nomor 013/KH-ALR/4/2026 telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres SBB, dengan harapan pihak Polres SBB dapat sesegera mungkin memproses masalah ini dan menahan para terlapor. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama