Siak (20/2/2026), saatkita.com - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis 19 februari 2026 sekira pukul 12.00 wib di Kebun Sawit Pemda yang saat ini dikelola atas nama Koperasi, tepatnya di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Kasus ini menyorot peran Yuliarman L selaku Kepala Rombongan (KR), beserta istrinya berinisial Inayoga ,yang diduga terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja dan tindakan merugikan pekerja dan atau mengakibatkan sakit dan luka-luka.
Pihak pekerja mengaku Direkrut, mempekerjakan tanpa prosedur administrasi yang sah. Mereka diduga tidak didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja maupun dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan, padahal hal ini wajib sesuai:
1. Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Jo.UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja)
2. Undang undang No 24 tahun 2011 Tentang BPJS.
Pelanggaran kewajiban ini berpotensi dikenai sangsi admistrasi maupun pidana.
Selain dugaan administratif, Yuliarman L juga disebut terlibat dalam laporan dugaan penganiyaan terhadap korban suami- Istri, Heppynes Hia dan istrinya. korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, Polda Riau dengan Nomor:STPl/01/II/2026/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.
Kronologi kejadian:
1. Larangan pekerja keluar dari tempat kerja untuk pindah ke tempat lain, membatasi kemerdekaan.
2. Hutang sistematis yang menjerat pekerja
3. tekanan ekonomi terhadap pekerja
4. Ancaman terhadap pekerja
5. Kekerasan fisik saat hendak pergi, termasuk mencakar tangan korban, disertai intimidasi.
6. Istri KR menghadang korban’ hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motor atas suruhan Yuliarman L (KR) dengan kejadian di rekam dan videonya dikirim WhatsApp saudara korban.
Usai kejadian, saudara korban telah berupaya melakukan mediasi.namun, Yuliarman L tidak menunjukkan itikad baik. Ia justru meminta barang-barang tambahan milik korban:;perhiasan, kalung dan gelang, meski nilai barang-barang yang ditunjuk korban pada sebelumnya melebihi dari nilai sisa hutang korban. Permintaan ini menimbulkan ketidakadilan dan intimidasi terhadap pekerja/korban.
Aspek hukum
1. Apabila dugaan penganiyaan terbukti, perbuatan ini dapat dijerat sesuai Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Pelanggaran ketenagakerjaan menjadi ranah pengawasan dinas tenaga kerja kabupaten Siak, termasuk kepesertaan BPJS, perjanjian kerja tertulis,dan pembayaran upah sesuai upah minimun
Pengamat hukum menekankan bahwa pengelolaan tenaga kerja, terutama di kebun milik pemerintah daerah, harus memperhatikan legalitas, hubungan kerja yang jelas ,dan perlindungan hak pekerja. Hal ini merupakan amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Tim)
Kasus ini menyorot peran Yuliarman L selaku Kepala Rombongan (KR), beserta istrinya berinisial Inayoga ,yang diduga terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja dan tindakan merugikan pekerja dan atau mengakibatkan sakit dan luka-luka.
Pihak pekerja mengaku Direkrut, mempekerjakan tanpa prosedur administrasi yang sah. Mereka diduga tidak didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja maupun dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan, padahal hal ini wajib sesuai:
1. Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Jo.UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja)
2. Undang undang No 24 tahun 2011 Tentang BPJS.
Pelanggaran kewajiban ini berpotensi dikenai sangsi admistrasi maupun pidana.
Selain dugaan administratif, Yuliarman L juga disebut terlibat dalam laporan dugaan penganiyaan terhadap korban suami- Istri, Heppynes Hia dan istrinya. korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, Polda Riau dengan Nomor:STPl/01/II/2026/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.
Kronologi kejadian:
1. Larangan pekerja keluar dari tempat kerja untuk pindah ke tempat lain, membatasi kemerdekaan.
2. Hutang sistematis yang menjerat pekerja
3. tekanan ekonomi terhadap pekerja
4. Ancaman terhadap pekerja
5. Kekerasan fisik saat hendak pergi, termasuk mencakar tangan korban, disertai intimidasi.
6. Istri KR menghadang korban’ hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motor atas suruhan Yuliarman L (KR) dengan kejadian di rekam dan videonya dikirim WhatsApp saudara korban.
Usai kejadian, saudara korban telah berupaya melakukan mediasi.namun, Yuliarman L tidak menunjukkan itikad baik. Ia justru meminta barang-barang tambahan milik korban:;perhiasan, kalung dan gelang, meski nilai barang-barang yang ditunjuk korban pada sebelumnya melebihi dari nilai sisa hutang korban. Permintaan ini menimbulkan ketidakadilan dan intimidasi terhadap pekerja/korban.
Aspek hukum
1. Apabila dugaan penganiyaan terbukti, perbuatan ini dapat dijerat sesuai Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Pelanggaran ketenagakerjaan menjadi ranah pengawasan dinas tenaga kerja kabupaten Siak, termasuk kepesertaan BPJS, perjanjian kerja tertulis,dan pembayaran upah sesuai upah minimun
Pengamat hukum menekankan bahwa pengelolaan tenaga kerja, terutama di kebun milik pemerintah daerah, harus memperhatikan legalitas, hubungan kerja yang jelas ,dan perlindungan hak pekerja. Hal ini merupakan amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Tim)

Posting Komentar