Piru (22/2/2026), saatkita.com - Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menggelar rapat koordinasi Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasam Obat dan Makanan (TK PPOM), yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati SBB, lantai II, Jalan J.F Puttileihalat No1, Kota Piru, Kabupaten SBB, pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Balai POM Ambon, Tamran Ismail, S.Si., S.Farm., M.P, saat ditemui usai kegiatan menyatakan, Rakor Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan adalah untuk mereviu kembali Surat Keputusan (SK) Tim Koordinasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, No. 700/620/SJ Tahun 2022.
"Yang kedua, intinya yang kita rapatkan hari ini adalah lampiran SK tersebut yaitu apa yang akan dilakukan Pemda bersama Balai POM untuk bisa menjamin keamanan obat dan makanan di Kabupaten Seram Bagian Barat," ujar Tamran.
Kepala Balai POM Ambon ini juga mengungkapkan, yang dilakukan adalah membahas rencana aksi target yang akan dicapai masing-masing OPD sesuai dengam tugas dan fungsi, yakni mulai dari pangan segar asal hewan, pangan segar asal tumbuhan, kemudian pangan segar siap saji, pangan segar asal ikan dan pangan industri rumah tangga dan juga obat dan makanan diawasi oleh Balai POM.
Menurut Tamran, untuk OPD yang berkoordinasi dengan BPOM Ambon dalam hal pengawasan makanan dan obat adalah: Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Pariwisata, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketahanan Pangan. (Nicko Kastanja)
Kepala Balai POM Ambon, Tamran Ismail, S.Si., S.Farm., M.P, saat ditemui usai kegiatan menyatakan, Rakor Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan adalah untuk mereviu kembali Surat Keputusan (SK) Tim Koordinasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, No. 700/620/SJ Tahun 2022.
"Yang kedua, intinya yang kita rapatkan hari ini adalah lampiran SK tersebut yaitu apa yang akan dilakukan Pemda bersama Balai POM untuk bisa menjamin keamanan obat dan makanan di Kabupaten Seram Bagian Barat," ujar Tamran.
Kepala Balai POM Ambon ini juga mengungkapkan, yang dilakukan adalah membahas rencana aksi target yang akan dicapai masing-masing OPD sesuai dengam tugas dan fungsi, yakni mulai dari pangan segar asal hewan, pangan segar asal tumbuhan, kemudian pangan segar siap saji, pangan segar asal ikan dan pangan industri rumah tangga dan juga obat dan makanan diawasi oleh Balai POM.
Menurut Tamran, untuk OPD yang berkoordinasi dengan BPOM Ambon dalam hal pengawasan makanan dan obat adalah: Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Pariwisata, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketahanan Pangan. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar