Piru (30/1/2026), saatkita.com - Menanggapi pemberitaan media online infomalukunews.com, yang dipublish pada Selasa, 27/1/2026 dengan judul "Sekda SBB Laporkan Aziz Silow ke Krimsus Polda Maluku Terkait Dugaan Korupsi Dana Setda" Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) SBB, Zadrach N Kastanja angkat bicara.
Menurut Kastanja, apa yang dimuat dalam pemberitaan media online Infomalukunews.com sudah melanggar beberapa pasal dalam 11 Kode Etik Jurnalis (KEJ) yaitu, Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam pasal ini ada disebutkan menguji informasi itu harus dilakukan secara serius, karena itu informasi pelaporan Sekda SBB ke Krimsus Polda itu harus disertai dengan nomor pelaporan dan pernyataan dari pihak Krimsus yang artinya harus dilakukan proses cek dan ricek secara menyeluruh.
Kastanja menyatakan, yang kedua memberitakan secara berimbang artinya seluruh pihak yang terlibat harus diberi ruang pemberitaan secara proporsional artinya Sekda SBB sebagai Pelapor harus dikonfirmasi apakah Sekda SBB melakukan pelaporan? dan Azis Sillow sebagai terlapor juga harus dikonfirmasi.
Kode etik yang dilanggar juga adalah Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Kastanja mengungkapkan, menghasilkan berita yang akurat sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi dimana harus digambarkan apakah pelaporan yang dilakukan Sekda SBB ke Krimsus Polda Maluku itu dilakukan sendiri atau lewat tim kuasa hukum, kejadiannya hari apa?, pada jam berapa?, siapa petugas yang menerimanya?.
Untuk keberimbangan, berarti semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapatnya.
Karena pelanggaran tersebut, maka media infomalukunews.com seharusnya menjalankan pasal 10 dan 11 yaitu segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta meminta maaf kepada pembaca dan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional tetapi tidak dilakukan.
Menurut Kastanja, pelanggaran ini berdampak buruk pada citra Pers SBB karena pemberitaan itu berdampak mengganggu stabilitas Pemerintahan Daerah dan juga menyurutkan kepercayaan Publik terhadap Pers di SBB.
Kastanja menilai kebebasan pers itu baik tetapi tidak harus kebablasan karena harus bertanggung jawab sesuai profesionalisme dan berpatokan pada kode etik.
Nicko Kastanja
Menurut Kastanja, apa yang dimuat dalam pemberitaan media online Infomalukunews.com sudah melanggar beberapa pasal dalam 11 Kode Etik Jurnalis (KEJ) yaitu, Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam pasal ini ada disebutkan menguji informasi itu harus dilakukan secara serius, karena itu informasi pelaporan Sekda SBB ke Krimsus Polda itu harus disertai dengan nomor pelaporan dan pernyataan dari pihak Krimsus yang artinya harus dilakukan proses cek dan ricek secara menyeluruh.
Kastanja menyatakan, yang kedua memberitakan secara berimbang artinya seluruh pihak yang terlibat harus diberi ruang pemberitaan secara proporsional artinya Sekda SBB sebagai Pelapor harus dikonfirmasi apakah Sekda SBB melakukan pelaporan? dan Azis Sillow sebagai terlapor juga harus dikonfirmasi.
Kode etik yang dilanggar juga adalah Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Kastanja mengungkapkan, menghasilkan berita yang akurat sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi dimana harus digambarkan apakah pelaporan yang dilakukan Sekda SBB ke Krimsus Polda Maluku itu dilakukan sendiri atau lewat tim kuasa hukum, kejadiannya hari apa?, pada jam berapa?, siapa petugas yang menerimanya?.
Untuk keberimbangan, berarti semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapatnya.
Karena pelanggaran tersebut, maka media infomalukunews.com seharusnya menjalankan pasal 10 dan 11 yaitu segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta meminta maaf kepada pembaca dan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional tetapi tidak dilakukan.
Menurut Kastanja, pelanggaran ini berdampak buruk pada citra Pers SBB karena pemberitaan itu berdampak mengganggu stabilitas Pemerintahan Daerah dan juga menyurutkan kepercayaan Publik terhadap Pers di SBB.
Kastanja menilai kebebasan pers itu baik tetapi tidak harus kebablasan karena harus bertanggung jawab sesuai profesionalisme dan berpatokan pada kode etik.
Nicko Kastanja

Posting Komentar