Gorontalo (24/1/2025), saatkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmob/Analis berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku bandar dan pengecer permainan judi kupon (togel) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman sejak Selasa, (20/1).
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L. beserta sejumlah pengecer yang berada di bawah kendalinya. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA, tim bergerak menuju kediaman terduga bandar di Desa Lemito dan melakukan tindakan persuasif dengan memperlihatkan surat perintah tugas. Terduga kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjutlanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga bandar diketahui telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun, dengan omzet mencapai sekitar Rp1.000.000 per hari. Permainan judi tersebut mencakup beberapa pasangan/putaran negara, di antaranya Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui para pengecer.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa pengecer, yakni M.Y.Y., I.A., dan T.A., yang berperan sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total keseluruhan mencapai Rp1.162.476 (satu juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Diketahui pula bahwa terduga bandar merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada tahun 2019.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (Red)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman sejak Selasa, (20/1).
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L. beserta sejumlah pengecer yang berada di bawah kendalinya. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA, tim bergerak menuju kediaman terduga bandar di Desa Lemito dan melakukan tindakan persuasif dengan memperlihatkan surat perintah tugas. Terduga kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjutlanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga bandar diketahui telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun, dengan omzet mencapai sekitar Rp1.000.000 per hari. Permainan judi tersebut mencakup beberapa pasangan/putaran negara, di antaranya Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui para pengecer.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa pengecer, yakni M.Y.Y., I.A., dan T.A., yang berperan sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total keseluruhan mencapai Rp1.162.476 (satu juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Diketahui pula bahwa terduga bandar merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada tahun 2019.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (Red)

Posting Komentar