Piru (2/12/2025), saatkita.com - Produk Minyak Kayu Putih asal Kabupaten Seram Bagian Barat, akan menjadi Peraturan Daerah( Perda), hal ini tertuang dalam lampiran Keputusan DPRD Kabupaten SBB tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah( PROPEMPERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2026.
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten SBB, dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah( PROPEMPERDA) Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu, (29/11/2025) ada 19 Ranperda yang akan menjadi Perda.
Dalam lampiran Keputusan DPRD Kabupaten SBB tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2026 itu, produk Minyak Kayu Putih, masuk daftar list Ranperda sebagai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Industri Minyak Kayu Putih Kabupaten Seram Bagian Barat, bersama 18 Ranperda lainnya. Tidak disebutkan apakah akan ada upaya untuk mengurus merek atau brand Minyak Kayu Putih asal SBB.
Sebelumnya, Ketua Dekranasda SBB, Yenny Rosbayani Asri sempat mengeluarkan pernyataan protes, bahwa Minyak Kayu Putih SBB yang memiliki kualitas tinggi tetapi diklaim oleh daerah lain.
Dari telusuran media ini, beberapa tahun lampau ada sejumlah kelompok tani di wilayah Kecamatan Seram Barat dan Waisala melakukan pengumpulan dan pengolahan daun minyak kayu putih untuk dikirim ke luar Kabupaten SBB, upaya mereka ini dimodali oleh pengusaha dari luar Kabupaten SBB tersebut.
Menanggapi masuknya produk Minyak Kayu Putih dalam daftar Ranperda Kabupaten SBB, anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ridal Jufry Kaisupy mengapresiasi hal tersebut dan menyatakan bahwa untuk Kabupaten SBB diperlukan Perda yang mengatur potensi kekayaan alam demi kesejahteraan masyarakat. (Nicko Kastanja)
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten SBB, dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah( PROPEMPERDA) Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu, (29/11/2025) ada 19 Ranperda yang akan menjadi Perda.
Dalam lampiran Keputusan DPRD Kabupaten SBB tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2026 itu, produk Minyak Kayu Putih, masuk daftar list Ranperda sebagai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Industri Minyak Kayu Putih Kabupaten Seram Bagian Barat, bersama 18 Ranperda lainnya. Tidak disebutkan apakah akan ada upaya untuk mengurus merek atau brand Minyak Kayu Putih asal SBB.
Sebelumnya, Ketua Dekranasda SBB, Yenny Rosbayani Asri sempat mengeluarkan pernyataan protes, bahwa Minyak Kayu Putih SBB yang memiliki kualitas tinggi tetapi diklaim oleh daerah lain.
Dari telusuran media ini, beberapa tahun lampau ada sejumlah kelompok tani di wilayah Kecamatan Seram Barat dan Waisala melakukan pengumpulan dan pengolahan daun minyak kayu putih untuk dikirim ke luar Kabupaten SBB, upaya mereka ini dimodali oleh pengusaha dari luar Kabupaten SBB tersebut.
Menanggapi masuknya produk Minyak Kayu Putih dalam daftar Ranperda Kabupaten SBB, anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ridal Jufry Kaisupy mengapresiasi hal tersebut dan menyatakan bahwa untuk Kabupaten SBB diperlukan Perda yang mengatur potensi kekayaan alam demi kesejahteraan masyarakat. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar