Jakarta (3/12/2025), saatkita.com - Respons cepat layanan aduan 110 bersama Tim Patroli Jaga Jakarta Regu C berhasil menggagalkan aksi pemerasan terhadap dua penumpang asal Jambi pada Senin (1/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pemerasan tersebut. Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Laporan bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pemerasan yang dialami dua penumpang yang baru tiba dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Kedua korban menumpang mobil Toyota Avanza dan dimintai ongkos perjalanan sebesar Rp780.000. Sebelum korban menyerahkan uang, para terduga pelaku bahkan diduga mengunci pintu kendaraan untuk memaksa pembayaran.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Jaga Jakarta Regu C yang dipimpin Aipda Khoirul Setyawan langsung menuju lokasi. Tak lama kemudian, petugas menemukan para terduga pelaku beserta korban di sekitar Jalan Enggano dan segera melakukan pengamanan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, uang tunai, beberapa telepon seluler, kartu identitas, serta sepasang pelat nomor berbeda. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua dari tiga terduga pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urin.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penanganan cepat ini menegaskan komitmen layanan aduan 110 serta Tim Patroli Jaga Jakarta dalam memberikan keamanan dan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat. (Red)
Laporan bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pemerasan yang dialami dua penumpang yang baru tiba dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Kedua korban menumpang mobil Toyota Avanza dan dimintai ongkos perjalanan sebesar Rp780.000. Sebelum korban menyerahkan uang, para terduga pelaku bahkan diduga mengunci pintu kendaraan untuk memaksa pembayaran.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Jaga Jakarta Regu C yang dipimpin Aipda Khoirul Setyawan langsung menuju lokasi. Tak lama kemudian, petugas menemukan para terduga pelaku beserta korban di sekitar Jalan Enggano dan segera melakukan pengamanan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, uang tunai, beberapa telepon seluler, kartu identitas, serta sepasang pelat nomor berbeda. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua dari tiga terduga pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urin.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penanganan cepat ini menegaskan komitmen layanan aduan 110 serta Tim Patroli Jaga Jakarta dalam memberikan keamanan dan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat. (Red)

Posting Komentar