Piru (12/11/2025), saatkita.com - Orang Tua Wali dari Siswa yang berinisial WOM, siswi kelas 12 SMA Negeri 3 SBB Privinsi Maluku, Wa Tita saat ditemui di Piru pada Rabu, (12/11/2025) menyatakan bahwa, dirinya mengetahui bahwa Anak Walinya tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik(TKA).
Menurut Wa Tita, pengakuannya ini dibuat atas keinginan sendiri dan dalam bentuk surat pernyataan kepada kepala Sekolah SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku, Wilhelmina Tomatala.
"TKA ( Tes Kemampuan Akademik ) tidak terlalu penting, seperti tes- tes lainnya seperti ujian akhir sekolah," ujarnya.
Ketika persoalan tidak diikutkannya siswa dalam TKA ini dikonfirmasikan ke SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku, ternyata Kepala Sekolah tidak berada di tempat, menurut kedua petugas yang berjaga di piket Kepsek akan berada di sekolah sekitar Jumat, (8/11/2025).
Sebelumnya terkait persoalan ini, dari informasi yang dihimpun media ini, atas perintah Kepsek SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku dengan mengatasnamakan anjuran dari Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Provinsi Maluku, Fentje Mandaku, orang tua siswa disuruh membuat surat pernyataan bahwa siswa yang tidak ada nama dari awal untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bukan siswa pindahan.
Persoalan ini mengemuka, ketika salah satu siswa kelas 12 dari SMA Negeri 3 SBB,Provinsi Maluku yang berinisial WOM tidak diikutkan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan di SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku sejak Senin, (3/11/2025) dan berakhir hari ini, Kamis, (6/11/2025). (Nicko Kastanja)
Menurut Wa Tita, pengakuannya ini dibuat atas keinginan sendiri dan dalam bentuk surat pernyataan kepada kepala Sekolah SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku, Wilhelmina Tomatala.
"TKA ( Tes Kemampuan Akademik ) tidak terlalu penting, seperti tes- tes lainnya seperti ujian akhir sekolah," ujarnya.
Ketika persoalan tidak diikutkannya siswa dalam TKA ini dikonfirmasikan ke SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku, ternyata Kepala Sekolah tidak berada di tempat, menurut kedua petugas yang berjaga di piket Kepsek akan berada di sekolah sekitar Jumat, (8/11/2025).
Sebelumnya terkait persoalan ini, dari informasi yang dihimpun media ini, atas perintah Kepsek SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku dengan mengatasnamakan anjuran dari Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Provinsi Maluku, Fentje Mandaku, orang tua siswa disuruh membuat surat pernyataan bahwa siswa yang tidak ada nama dari awal untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bukan siswa pindahan.
Persoalan ini mengemuka, ketika salah satu siswa kelas 12 dari SMA Negeri 3 SBB,Provinsi Maluku yang berinisial WOM tidak diikutkan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan di SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku sejak Senin, (3/11/2025) dan berakhir hari ini, Kamis, (6/11/2025). (Nicko Kastanja)

Posting Komentar