Jakarta (8/11/2025), saatkita.com - Sengketa kepemilikan rumah yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur IVE, RT 008 RW 001, Jakarta Utara, antara ahli waris keluarga almarhum Tarsono dengan pembeli atas nama Sutomo, belum menemukan titik terang.
Ahli waris atas nama Rismanto atau Sunarto bin Tarsono, bersama Dewi Purwanti (Dewi Purnawati binti Tarsono) dan Susanti binti Tarsono, menyampaikan kekecewaannya karena proses penjualan rumah tersebut dilakukan tanpa kehadiran para ahli waris.
"Penjual atas nama Diun (almarhum) menjual rumah itu kepada Bapak Sutomo tanpa menghadirkan kami sebagai ahli waris,” ujar Rismanto kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).
Rismanto menambahkan, sengketa tersebut sebenarnya telah memiliki putusan inkrah dari Pengadilan Agama Jakarta Utara, namun hingga kini pihak pembeli diduga mengabaikan keputusan tersebut.
"Saya merasa hak kami sebagai ahli waris telah diambil. Padahal, Bapak Sutomo sudah mengetahui bahwa rumah itu sedang bermasalah, namun tetap nekat membeli,” ungkapnya.
Menurutnya, warga sekitar dan pengurus RT/RW juga mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan hak dari ketiga ahli waris.
"Kami hanya menuntut hak kami yang sah sebagai ahli waris. RT dan RW di lingkungan kami juga mengetahui hal itu,” pungkas Rismanto.
Pembeli rumah Sutomo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa waktu transaksi pembelian rumah tersebut tidak menghadirkan ketiga ahli waris," jelas Sutomo pada Sabtu (8/11/2025). (Red)
Ahli waris atas nama Rismanto atau Sunarto bin Tarsono, bersama Dewi Purwanti (Dewi Purnawati binti Tarsono) dan Susanti binti Tarsono, menyampaikan kekecewaannya karena proses penjualan rumah tersebut dilakukan tanpa kehadiran para ahli waris.
"Penjual atas nama Diun (almarhum) menjual rumah itu kepada Bapak Sutomo tanpa menghadirkan kami sebagai ahli waris,” ujar Rismanto kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).
Rismanto menambahkan, sengketa tersebut sebenarnya telah memiliki putusan inkrah dari Pengadilan Agama Jakarta Utara, namun hingga kini pihak pembeli diduga mengabaikan keputusan tersebut.
"Saya merasa hak kami sebagai ahli waris telah diambil. Padahal, Bapak Sutomo sudah mengetahui bahwa rumah itu sedang bermasalah, namun tetap nekat membeli,” ungkapnya.
Menurutnya, warga sekitar dan pengurus RT/RW juga mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan hak dari ketiga ahli waris.
"Kami hanya menuntut hak kami yang sah sebagai ahli waris. RT dan RW di lingkungan kami juga mengetahui hal itu,” pungkas Rismanto.
Pembeli rumah Sutomo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa waktu transaksi pembelian rumah tersebut tidak menghadirkan ketiga ahli waris," jelas Sutomo pada Sabtu (8/11/2025). (Red)

Posting Komentar