Kadis Pendidikan SBB Akan Menindak Oknum PPPK yang Sebarkan Foto Prank BLT di Facebook

Piru (29/11/2025), saatkita.com - Persoalan prank foto dengan caption BLT yang disebarkan salah satu oknum guru PPPK yang bernama, Santy Latusanay pada akun Facebook (FB) Santy Latusanay mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Suhna Ummayah Patty, S.Sos.

"Baik..akan ditindaklanjuti dan terima kasih," tulis Kadis dalam komunikasinya saat dihubungi media ini.

Bahkan saat ditemui di sela-sela Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian nota Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten SBB Tahun 2026, yang berlangsung pada Jumat, (28/11/2026) Patty menyatakan bahwa, untuk persoalan tersebut akan ditangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB pada hari Senin, (1/12/2025).

Sementara menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul, Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Harus Tegur Oknum Guru PPPK Yang Prank Foto Terima Bantuan Kesra 2025. Itu, salah satu akun Pattiwael Huwae Hedy yang mengaku sebagai bendahara Desa Urair menyampaikan ke media ini beberapa fakta yakni :

1. BLT Kesra tidak di bagi di Kantor Desa ,itu di bagi di Kantor Pos.
2. Foto yang di posting itu foto tahun 2023 Kedua orang tersebut memegang uang itu ada uang honor panitia HUT RI yg di dilakukan desa, dan dibagikan ulang.
3. Di desa Uraur BLT tidak di bagikan untuk PNS, atau yg mempunyai pekerjaan yg layak, karena ada persyaratannya.

Persoalan ini bermula, ketika oknum guru PPPK Santy Latusanay memposting foto prank menerima bantuan di Kantor Desa Uraur, padahal dirinya seorang ASN yang tidak sesuai Juknis untuk menerima bantuan bagi keluarga miskin.

Menurut salah satu sumber yang tidak ingin dimediakan, perbuatan Latusanay bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat untuk pembagian BLT terutama BLT Kesra sebagai program baru Pemerintah - RI. bahkan ulah tersebut bisa mempersulit pekerjaan sejumlah pihak dalam mensosialisasikan program tersebut. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama