Ambon (1/11/2025), saatkita.com - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, M.Si, saat ditemui sejumlah awak media di Ruang Pertemuan Hotel Elizabeth, Jalan Iman Bonjol No.15, Kota Ambon, pada Jumat, (31/10/2025), menyatakan bahwa, sebagai perwakilan rakyat harus menjalankan fungsi legislasi bersama Pemerintah Kota Ambon.
Pengajuan Ranperda inisiatif DPRD itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mendapat respon baik dari Pemerintah Kota Ambon, dimana setelah itu Ranperda tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Maluku.
"Disana akan dikaji apakah Ranperda tersebut bertentangan tidak dengan undang-undang diatasnya atau tidak," cetusnya.
Pada masa periode ini DPRD Kota Ambon telah mengajukan 4 Ranperda Inisiatif yaitu: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ranperda Penyertaan Modal dan Ranperda Pengendalian Lingkungan Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW).
Nikijuluw menjelaskan, DPRD Kota Ambon juga pada periode ini menerima Anugrah Legislasi yang berarti DPRD menjalankan peran ini dengan baik, berkat dukungan semua pihak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012.
Untuk Kawasan Tanpa Rokok, telah disosialisasi kepada perokok aktif, sehingga dari Perda ini ada juga kawasan di buka kawasan yang khusus diperuntukkan untuk para perokok.
Nikijuluw menjelaskan, untuk Ranperda Penyertaan Modal, sesuai UU No.54 Tahun1954 yang merupakan irisan dari visi misi Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
"Terutama persoalan penyediaan air bersih masyatakat Kota Ambon pada Perumda Tirta Yapono dimana Pemda mengshare anggaran buat Perumda tersebut, dimana pada tahun 2025 deviden yang diterima Pemkot dari Perumda itu sebesar "Rp225.000.000"," jabar Nikijuluw. (Nicko Kastanja)
Pengajuan Ranperda inisiatif DPRD itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mendapat respon baik dari Pemerintah Kota Ambon, dimana setelah itu Ranperda tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Maluku.
"Disana akan dikaji apakah Ranperda tersebut bertentangan tidak dengan undang-undang diatasnya atau tidak," cetusnya.
Pada masa periode ini DPRD Kota Ambon telah mengajukan 4 Ranperda Inisiatif yaitu: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ranperda Penyertaan Modal dan Ranperda Pengendalian Lingkungan Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW).
Nikijuluw menjelaskan, DPRD Kota Ambon juga pada periode ini menerima Anugrah Legislasi yang berarti DPRD menjalankan peran ini dengan baik, berkat dukungan semua pihak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012.
Untuk Kawasan Tanpa Rokok, telah disosialisasi kepada perokok aktif, sehingga dari Perda ini ada juga kawasan di buka kawasan yang khusus diperuntukkan untuk para perokok.
Nikijuluw menjelaskan, untuk Ranperda Penyertaan Modal, sesuai UU No.54 Tahun1954 yang merupakan irisan dari visi misi Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
"Terutama persoalan penyediaan air bersih masyatakat Kota Ambon pada Perumda Tirta Yapono dimana Pemda mengshare anggaran buat Perumda tersebut, dimana pada tahun 2025 deviden yang diterima Pemkot dari Perumda itu sebesar "Rp225.000.000"," jabar Nikijuluw. (Nicko Kastanja)

Posting Komentar