Sidang Pembunuhan di Kamal, Berdasarkan Fakta Hukum PH Minta Polisi Tetapkan Marlens Monaten Tersangka

Piru (19/9/2025), saatkita.com - Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami kehilangan nyawa atas nama Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), disidangkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu,Jalan Pendidikan, Kota Piru, pada Rabu, (17/9/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury, S.H., itu menghadirkan empat saksi masing-masing: Marlens Monaten, Vina Souhaly Monaten, Melky Monaten dan Eltin Hahury.

Sementara 5 tersangka dari perkara Pembunuhan dengan No. 31/ Pid B/ 2025/PN Drh yang sidangnya mengagendakan Pembuktian dari Penuntut Umum itu adalah: Wiltens Wiliam Makulua alias Wiliam, Gilian Daud Monaten alias Daud, Juan Heavenly Somae alias Juan, Yandry Nikwelebu alias Yan, Corinus Tuakora alias Nus.
Usai sidang tahap I yang menghadirkan tersangka, Yandry Nikwelebu alias Yan, Corinus Tuakora alias Nus. Penasehat Hukum (PH) dari keluarga Korban, Charter Souissa, S.H., M,Pdk., yang ditemui di pelataran Kantor PN Dataran Hunipopu meminta aparat kepolisian harus menindaklanjuti perkara ini secara cermat dan menetapkan Saksi, Marlens Monaten sebagai salah satu tersangka.

Adapun dalil yang mendukung penetapan Marlens Monaten sebagai tersangka, menurut Souissa adalah berdasarkan fakta persidangan saksi Marlens Monaten memberikan keterangan palsu ini terbukti dengan semua keterangan dari saksi (MM) dibantah oleh kedua terdakwa.

"Setelah terdakwa bersaksi dalam persidangan, kedua tersangka membantah bahwa keterangan Marles itu tidak benar. Sehingga disini keinginan kami, bahwa polisi dalam hal ini harus menindaklanjuti dan menetapkan saudara Marlens sebagai tersangka juga, dalam kasus ini, karena terungkap fakta dalam persidangan," cetusnya.

Kuasa Hukum keluarga korban ini juga, meminta polisi untuk mengungkap dalang dari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa ini, yaitu jangan saja para tersangka yang sementara disidangkan saat ini saja, tetapi otak dari peristiwa pembunuhan itu harus diungkap.

Souissa mengapresiasi Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang yang berjalan dengan baik dan transparan, sehingga pihaknya dapat melihat dengan jelas fakta-fakta persidangan yang dapat mengungkapkan dalang atau otak dari peristiwa pembunuhan ini.

Kuasa Hukum ini mengatakan, penyampaian keterangan saksi yang berbeda terkait posisi korban pembunuhan apakah tengkurap ataukah tidur menyamping dan dua sendal yang berwarna putih dan hitam yang berada di lokasi kejadian yang diangkat dengan ranting, merupakan peristiwa hukum yang membutuhkan analisa hukum. (Nicko Kastanja

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama