Akibat Efisiensi APBD SBB Tahun Anggaran 2025 Alami Penyesuaian, Prioritas Pada Belanja Daerah Yang Wajib

Piru (9/8/2025), saatkita.com - Dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pada Tahun Anggaran 2025 pelaksanaan APBN dan APBD terdapat dampak yang besar terhadap APBD Kabupaten Seram Bagian Barat sehingga terdapat penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pernyataan ini disampaikan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025.

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB , pada Jumat, (8/8/2022) itu, Asri Arman menambahkan, langkah efektifitas dan efisiensi belanja dilakukan untuk lebih memprioritaskan Belanja Daerah yang bersifat wajib dan mengurangi belanja yang bersifat pendukung.

Penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025, merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur perubahan KUA serta PPAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Asri Arman, Penyusunan Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun anggaran 2025, tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program kegiatan dan sub kegiatan akan mempunyai nilai ekonomis efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai standar harga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer kedaerah menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota, Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripuna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025, itu dihadiri oleh Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., Ketua DPRD SBB, Andarias H Kolly, S.H., Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama S.Pd., Sekretaris Daerah SBB, Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si., Wakil Ketua II DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina, S.Sos., PLT Sekretaris DPRD SBB, Sahrir A Mahulette, S.E., Para Asisten dan Staf Ahli Setda Kabupaten SBB, Para Pimpinan OPD di Lingkup Pemda SBB dan Para Anggota DPRD SBB. (Nicko Kastanja)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama