Piru (27/8/2025), saatkita.com - DPRD SBB Gelar Agenda Paripurna VI dan VII Masa Sidang III Tahun 2025, yang dilaksanakan di Kantor DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Rabu, (27/8/2025).
Dua agenda Paripurna tersebut adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyerahan tiga nota Ranperda, yaitu: Perubahan Status Desa Menjadi Negeri, Revisi Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Desa, dan Revisi Perda No.12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd., Ketua DPRD SBB, Andarias Kolly, S.H., Wakil Ketua I Arifin Podlan Grisya, S.H., Wakil Ketua II, Abdul Rauf Latulumamina, S.Sos., Sekretaris Daerah SBB, Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si., Sekretaris DPRD SBB, Sahrir.A. Mahulette, S.Sos., para anggota DPRD SBB, Staf Ahli dan Asisten Setda SBB dan Para Pimpinan OPD.
Saat membacakan sambutan mewakili Bupati SBB, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd., menyatakan, paripurna penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Perda Kabupaten SBB, sebagai salah satu bagian dari sistem pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Kainama menandaskan, dalam masa sidang Tahun 2025, dimana salah satu agenda yang telah ditetapkan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang pada hari ini oleh Pemerintah Daerah telah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah, masing-masing: Perubahan Status Desa Menjadi Negeri, Revisi Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Desa, dan Revisi Perda No.12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Kainama, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan status Desa menjadi Negeri adalah sebagai wujud pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Sebagaimana diketahui bahwa, Kabupsten Seram Bagian Barat memiliki Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul hukum adat setempat.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Kabupaten SBB No. 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratam Desa, (BPD) dimana perubahannya dititik beratkan pada perubahan terhadap anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkam perwakilan wilayah yang pengisiannya secara demokratis.
Sementara perubahan atas Peraturam Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat No.11 Tahun 2019 tentang Desa, perlu disesuaikan, mengingat Desa memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, namun karena di Kabupaten Seram Bagian Barat ada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang merupakam bagian dari pemerintahan di tingkat Desa, yang memiliki tugas dan wewenangnya sama, sehingga Desa yang ada di Kabupaten SBB perlu diatur tersendiri.
Dalam Paripurna itu, terjadi misskomunikasi karena keterlambatan Staf Bupati dalam menyampaikan sambutan pidato Bupati SBB, terkait 3 Ranperda yang bermuatan Perda adat tersebut, sehingga sidang harus diskors sementara. (Nicko Kastanja)
Dua agenda Paripurna tersebut adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyerahan tiga nota Ranperda, yaitu: Perubahan Status Desa Menjadi Negeri, Revisi Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Desa, dan Revisi Perda No.12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd., Ketua DPRD SBB, Andarias Kolly, S.H., Wakil Ketua I Arifin Podlan Grisya, S.H., Wakil Ketua II, Abdul Rauf Latulumamina, S.Sos., Sekretaris Daerah SBB, Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si., Sekretaris DPRD SBB, Sahrir.A. Mahulette, S.Sos., para anggota DPRD SBB, Staf Ahli dan Asisten Setda SBB dan Para Pimpinan OPD.
Saat membacakan sambutan mewakili Bupati SBB, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd., menyatakan, paripurna penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Perda Kabupaten SBB, sebagai salah satu bagian dari sistem pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Kainama menandaskan, dalam masa sidang Tahun 2025, dimana salah satu agenda yang telah ditetapkan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang pada hari ini oleh Pemerintah Daerah telah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah, masing-masing: Perubahan Status Desa Menjadi Negeri, Revisi Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Desa, dan Revisi Perda No.12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Kainama, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan status Desa menjadi Negeri adalah sebagai wujud pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Sebagaimana diketahui bahwa, Kabupsten Seram Bagian Barat memiliki Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul hukum adat setempat.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Kabupaten SBB No. 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratam Desa, (BPD) dimana perubahannya dititik beratkan pada perubahan terhadap anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkam perwakilan wilayah yang pengisiannya secara demokratis.
Sementara perubahan atas Peraturam Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat No.11 Tahun 2019 tentang Desa, perlu disesuaikan, mengingat Desa memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, namun karena di Kabupaten Seram Bagian Barat ada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang merupakam bagian dari pemerintahan di tingkat Desa, yang memiliki tugas dan wewenangnya sama, sehingga Desa yang ada di Kabupaten SBB perlu diatur tersendiri.
Dalam Paripurna itu, terjadi misskomunikasi karena keterlambatan Staf Bupati dalam menyampaikan sambutan pidato Bupati SBB, terkait 3 Ranperda yang bermuatan Perda adat tersebut, sehingga sidang harus diskors sementara. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar