Piru (5/7/2025), saatkita.com - Tudingan terhadap penyerobotan lahan dengan 12 sertifikat di Dusun Waralohi dan Parena, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, yang ditujukan kepada Yuliana Tabita Kainama (79), yang kemudian direspon dengan laporan balik dari anak kandung Juliana Tabita Kainama, Melkisedek Tuhehay, S.Sos., M.H, ke Polres SBB pada Kamis, (12/6/2025) mendapat respon dari Polres tersebut.
Saat ditemui media ini di Polres SBB, Jalan Trans Seram, Dusun.Papora, Kota Piru pada, Rabu,( 2/7/2025) Tuhehay menyatakan, yang dilaporkan kemarin adalah unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami merasa bersyukur karena kasus ini sudah naik ke tahapan penyelidikan dengan LP, dalam hal ini, kami yang datang yaitu Ibu Yuliana Tabita Kainama sebagai yang dituduh menyerobot lahan, dan kami sebagai anak-anak sebagai saksi," jabar Tuhehay.
Karena proses pelaporan balik ini direspon oleh Polres SBB, maka Tuhehay bersama saudara-saudaranya yang merupakan anak kandung dari Yuliana Tabita Kainama memberikan apresiasi kepada Kapolres SBB beserta satuan serse dan unit dibawah pimpinan Lucky Pattikaihatu.
Tuhehay menandaskan, Aparat Penegak Hukum telah menjalankan fungsinya dengan baik dan proses hukum telah berjalan, sehingga dirinya mengapresiasi pihak penegak hukum khususnya Polres Seram Bagian Barat.
Mantan anggota DPRD SBB ini menjabarkan, akan terus mengikuti pentahapan proses ini sesuai SOP dalam KUHP, dimana akan dipanggil Pemerintah Desa Kamariang dan Pelapor Selfi Silahooy, guna diklarifikasi terkait unsur fitnah dalam surat yang ditujukan buat desa dan diberikan kepada Yuliana Tabita Kainama, karena dari dasar itulah maka dilakukan laporan balik di Polres SBB.
"Kami keluarga sangat berterima kasih, supaya ada kepastian hukum terkait persoalan ini, artinya siapa yang menuding ibu kami, dia harus membuktikan dalilnya supaya ada kepastian hukum di situ," urainya.
Bahkan, Tuhehay mengharapkan, supaya semua pihak taat terhadap proses-proses hukum sehingga proses ini bisa menjadi sebuah edukasi bahwa, kalau seseorang mau berbuat sesuatu, harus pikirkan dulu prosedur dan aturannya baru bisa mengambil langkah.
"Kita juga tidak menjerat orang, karena itu berdosa, tetapi itu karena perbuatan dia yang terjerat dengan pelanggaran hukum itu sendiri," cetusnya. (Nicko Kastanja)
Saat ditemui media ini di Polres SBB, Jalan Trans Seram, Dusun.Papora, Kota Piru pada, Rabu,( 2/7/2025) Tuhehay menyatakan, yang dilaporkan kemarin adalah unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami merasa bersyukur karena kasus ini sudah naik ke tahapan penyelidikan dengan LP, dalam hal ini, kami yang datang yaitu Ibu Yuliana Tabita Kainama sebagai yang dituduh menyerobot lahan, dan kami sebagai anak-anak sebagai saksi," jabar Tuhehay.
Karena proses pelaporan balik ini direspon oleh Polres SBB, maka Tuhehay bersama saudara-saudaranya yang merupakan anak kandung dari Yuliana Tabita Kainama memberikan apresiasi kepada Kapolres SBB beserta satuan serse dan unit dibawah pimpinan Lucky Pattikaihatu.
Tuhehay menandaskan, Aparat Penegak Hukum telah menjalankan fungsinya dengan baik dan proses hukum telah berjalan, sehingga dirinya mengapresiasi pihak penegak hukum khususnya Polres Seram Bagian Barat.
Mantan anggota DPRD SBB ini menjabarkan, akan terus mengikuti pentahapan proses ini sesuai SOP dalam KUHP, dimana akan dipanggil Pemerintah Desa Kamariang dan Pelapor Selfi Silahooy, guna diklarifikasi terkait unsur fitnah dalam surat yang ditujukan buat desa dan diberikan kepada Yuliana Tabita Kainama, karena dari dasar itulah maka dilakukan laporan balik di Polres SBB.
"Kami keluarga sangat berterima kasih, supaya ada kepastian hukum terkait persoalan ini, artinya siapa yang menuding ibu kami, dia harus membuktikan dalilnya supaya ada kepastian hukum di situ," urainya.
Bahkan, Tuhehay mengharapkan, supaya semua pihak taat terhadap proses-proses hukum sehingga proses ini bisa menjadi sebuah edukasi bahwa, kalau seseorang mau berbuat sesuatu, harus pikirkan dulu prosedur dan aturannya baru bisa mengambil langkah.
"Kita juga tidak menjerat orang, karena itu berdosa, tetapi itu karena perbuatan dia yang terjerat dengan pelanggaran hukum itu sendiri," cetusnya. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar