Menang Gugatan Kasasi di MA, Maspaitella Minta Bupati SBB Lantik Margaretha Latekay untuk Pulihkan Marwah Pemerintah Daerah

Piru (27/5/2025), saatkita.com - Persoalan manipulasi yang dilakukan oleh mantan Bupati SBB,Timotius Akerina, S.E., M.Si, dan sejumlah oknum di Pemda SBB terhadap hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tala, Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB, kembali mencuat,  setelah Kepala Desa Terpilih,  Margaretha Latekay lewat kuasa hukumnya, Marsel Maspaitella.S.H.,  memenangkan gugatan Kasasi di Mahkamah Agung-RI dengan pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 487/K/ PDT/2025:Jo Putusan Nomor 28/Pdt.G/2023/PN.Drh atas Perbuatan Melawan Hukum dari Bupati SBB pada masa itu bersama sejumlah stafnya.

Marsel Maspaitella saat ditemui media ini di Piru, pada Selasa, (27/5/2025) menyatakan, persoalan menyangkut Pilkades Tala ini, berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu sampai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung - RI  yang sudah berkekuatan hukum tetap, memenangkan pihak penggugat yakni Kepala Desa Terpilih Margareta Latekay.

Untuk itu,  Maspaitella meminta kepada Bupati SBB, Ir. Asri Arman, M.T., untuk melantik Margareth Latekay yang memiliki hak konstitusional dalam UUD1945 dan  hak Demokrasi, yakni hak dipilih dan memilih dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemiliu maupun setiap tingkatan pemilihan yang berlangsung dalam wilayah RI.

Menurutnya Penasehat Hukum ini, jika Bupati SBB tidak melantik Kepala Desa Tala terpilih pada ajang Pilkades  yang dilaksanakan pada 13 November 2021 itu, maka akan berdampak pada kredibilitas daerah yang dianggap tidak memenuhi aturan hukum di negeri ini.

Tetapi jika Bupati SBB melakukan pelantikan Margaretha Latekay, maka secara tidak langsung akan memulihkan marwah Pemerintah Daerah, pasalnya dalam putusan itu secara tegas sudah dinyatakan bahwa Bupati SBB pada masa itu, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dan Kepala Dinas PMD SBB telah terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah, Bupati SBB saat itu bersama sejumlah staf Pemda SBB telah melakukan perbuatan tercela, dengan menetapkan Kepala Desa hingga pelantikannya kepada pihak lain yang tidak mengikuti ajang Pilkades Tala Tahun 2021 tersebut,  yakni Donhard Ivan Latekay yang hingga saat ini menjabat sebagai Kades Tala.

Selain itu, Maspaitella juga membeberkan fakta persidangan,  dimana ada pengakuan dari mantan Sekretaris Dinas Pemdes, Emil Leatemia yang menyatakan bahwa:  Kades, Donhard Ivan Latekay dilantik hanya berdasarkan percakapan di WhatsApp (WA), tidak melalui mekanisme dalam aturan Perbub Pilkades SBB Tahun 2020 yang dimana dari Panitia Pilkades SBB tingkat Desa dan BPD Desa Tala.

Disinggung mengenai konsekuensi putusan kasasi MA tersebut, Maspaitella menyatakan bahwa,  konsekuensinya adalah pidana  dimana dalam pasal 421 KUHAP menyatakan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan,  memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,  diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan.

"Kalau bicara soal putusan ini, siapa pejabatnya, pertama Bupati SBB waktu itu, kedua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten SBB, dalam hal ini juga termasuk ada Sekda SBB, lalu yang ketiga Kepala Dinas PMD SBB0,  juga Sekrearis PMD  karena mereka juga bagian dari Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten," urainya. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama