Piru (3/5/2025), saatkita.com - Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara sengketa lahan antara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Pemerintah Desa Piru dan Perusahaan Tambang yang dilaksanakan di Gunung Kobar, Dusun Taman Jaya, Petuanan Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, pada Jumat, (2/5/2025).
Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Dwi Satya Nugroho, S.H., LLM, dalam pernyataannya meminta semua pihak yang bersengketa untuk kerja sama menjaga kondusifitas situasi lokasi Pemeriksaan Setempat itu
Menurut Nugroho, PS dilakukan hanya untuk melihat kondisi dilapangan itu seperti apa, dan siapa yang saat ini betul-betul menguasai lahan itu, dan apa betul-betul tanah itu ada.
"Masalah nanti siapa yang berhak, dan siapa yang tidak berhak, siapa yang punya dan tidak punya, itu nanti akan dituangkan dalam putusan yang akan nanti diberikan setelah tahapan ini dilaksanakan, karena bagi kami yang paling utama itu adalah keselamatan dan keamanan pentahapan," urainya.
Sidang Pemeriksaan Setempat yang berlangsung di Gunung Kobar, Dusun Taman Jaya, Petuanan Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, berlangsung aman dan lancar meskipun sidang terbuka itu dihadiri oleh ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru.
Bahkan sebelum sidang terbuka itu dimulai, dilaksanakan prosesi pembukaan sasi adat sesuai tradisi masyarakat adat Piru yang dilakukan oleh ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Danny Titawanno yang disaksikan oleh Ketua Majelis Hakim untuk perkara ini, Dwi Satya Nugroho, S.H., LLM, bersama hakim anggota, Andi Maulana, S.H, dan Arief Nur, S.H, serta Panitera Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, para kuasa Hukum untuk perkara ini, aparat keamanan dan ratusan anggota KMHA Negeri Piru.
Dari pantauan media ini, Ketua Majelis Hakim bersama dengan Hakim anggota dan Panitera Pengadilan dan para Kuasa Hukum didampingi aparat keamanan, melakukan pengecekan batas-batas wilayah objek sengketa, dan kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.
Kuasa Hukum Kesatuan Masyarakat Adat Piru, Marsel Maispatella, S.H., dalam pernyataannya kepada media ini mengapresiasi kepatuhan dari anggota Kesatuan Masyarakat Adat Piru yang tetap tenang, dan tidak terpancing pihak lain untuk membuat keributan di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat, sehingga sidang berjalan aman dan lancar.
Maispatella juga memberikan apresiasinya juga kepada Pihak PN Dataran Hunipopu, yang telah memberikan kesempatan kepada Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Danny Titawanno untuk menggelar prosesi adat di lokasi Pemeriksaan Setempat tersebut, ini berati ada pengakuan dari Pemerintah RI terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat.
"Tujuan dari Beta minta Bapa Danny buka Sasi itu, adalah soal legal standing, karena dalam persidangan itu, pihak tergugat membantah bahwa bapak Danny bukan kepala adat, bagi Beta sebagai kuasa hukum, dengan prosesi itu berarti KMHA Negeri Piru sudah diakui, karena Majelis Hakim sudah menyatakan bahwa, negara mengakui kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan mempersilahkan kepala adat untuk membuka sasi, itu poin yang paling terpenting disitu," cetus Maispatella. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar