PN Dataran Hunipopu Agendakan Kesimpulan Pada Senin, (19/5/2025), Maispatella Kita Menganut Sistem Pembagian Kekuasan Bukan Monopoli

Piru (9/5/2025), saatkita.com Setelah agenda Pemeriksaan Setempat selesai dilaksanakan pada pekan kemarin, maka pada Kamis, (8/5/2025), sidang lanjutan Gugatan Ganti Rugi No.16/Pdt.G/2024/PN Drh kembali digelar, di ruang sidang utama PN Dataran Hunipopu, dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua,  Dwi Satya Nugroho, S.H., LLM, didampingi Hakim Anggota, Andi Maulana, S.H,  sementara Panitera Pengadilan Salmiah, S.T., M.H, hadir dalam sidang itu, Penggugat Ketua Masyarakat Hukum Adat Negeri Hatutelu, Danny Titawanno, didampingi Penasehat Hukum Marsel Maispatella, S.H, Kuasa Hukum tergugat 1 Pemerintah Desa Piru cq. Kepala Desa, Charles Litaay, S.H, Kuasa Hukum Tergugat 2, PT Manusela Prima Mining, Kuasa Hukum Tergugat 3, PT Bina Sewangi Raya, Kuasa Hukum Intervensi, Corneles Latuny, S.H, dan Bardin la Joni, S.H.
Dalam agenda penyerahan bukti surat dari masing-masing Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat 1, 2 dan 3 serta Tergugat Intervensi berjalan lancar, agenda sidang selanjutnya adalah  kesimpulan yang disepakati pada  Senin, (19/5/2025), dimana sidang akan dilangsungkan secara elektronik dan para Kuasa Hukum diharapkan menggunggah materi kesimpulan itu  dari jam 12:00 WIT - 14 :00 WIT,  pasalnya setelah lewat dari jam 14.00 kesimpulan tersebut tidak dapat diunggah lagi.

Untuk selanjutnya, Sidang Gugatan ganti rugi ini hingga sampai pada putusan Majelis hakim akan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi agenda sidang konfensional.

Kuasa Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Marsel Maispatella yang ditemui usai sidang di Pelataran Kantor PN Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, menyatakan, pihaknya tetap optimis dan penuh semangat dalam proses sidang ini, tetapi semuanya  kembali kepada majelis hakim sendiri sebagai pemegang kedaulatan dan Tuhan Yang Maha Esa.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal tuntutan hak saja,  tetapi soal kejujuran sehingga tidak menimbulkan fitnah dan saling tuding bahkan ancaman di kemudian hari, tetapi ini adalah bagian dari pembelajaran hukum kepada  masyarakat.

Maispatella mengungkapkan,  jabatan sebagai Kepala Desa bukanlah Raja, karena Pemerintah Daerah sudah menyatakan secara jelas bahwa,  jabatan yang diemban saat ini adalah Kepala Desa.

"Di Tahun 2022 Kepala Dinas PMD SBB yang jabat Reinhold Lisapally juga sudah menyatakan hal tersebut,  yang ditandai dengan pergantian cap-cap Desa," urainya.

Maispatella menandaskan, dengan kondisi tersebut maka, masing-masing pihak harus menyadari kewenangannya dalam jabatan, sehingga tidak boleh monopoli karena negara ini menganut sistem pembagian kekuasaan, bukan monopoli kekuasaan jadi harus menghormati satu dengan yang lain, terutama untuk masyarakat adat sebagai pemegang hak dari wilayah kedaulatan rakyat dan hukum adat. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama