Piru (21/5/2025), saatkita.com - Direktur Walang Aspirasi Maluku, Kristian Sea akhirnya mengklarifikasi pernyataannya yang mendukung penolakan terhadap Deklarasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru/Hena Hatutelu.
Pernyataan ini disampaikan Sea, setelah pertemuan antara dirinya dan bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, yang terdiri dari: Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Danny Titawanno, Agus Latusia dan Boyke Pirsouw serta sejumlah Anak adat Negeri Piru yang berlangsung di, Sekretariat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru, Jalan Trans Seram Piru, Kecamatan Seram Barat, pada Selasa, (20/5).
Dalam penyampaiannya Sea menyatakan, setelah hadir dalam pertemuan tersebut dan mendengar masukan dari para pimpinan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru-Hena Hatutelu, maka pernyataannya yang sebelumnya menolak KMHA Negeri Piru adalah miskomunikasi.
"Kehadiran Beta disini terkait dengan pernyataan yang beta sampaikan bahwa penolakan atas Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru adalah tidak benar, karena KMHA Negeri Piru adalah sah, juga karena Beta sudah mendengar langsung penuturan yang disampaikan oleh para orang tatua disini," urainya.
Selain itu, Sea mengungkapkan dengan semua kekuatan dan potensi serta jaringan komunikasi yang ada pada dirinya, selaku Direktur Walang Aspirasi Maluku dan sebagai anak adat Sea menyatakan akan mendukung apa yang menjadi perjuangan dari para Anak Adat dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru-Hena Hatutelu, yang saat ini bisa berperan sebagai sumbu/poros dari pergerakan dalam memperjuangkan Hak-hak Adat di Kabupaten SBB termasuk dalam perjuangan untuk mengesahkan Perda Adat di SBB secara menyeluruh di tiga batang air, Tala, Ety dan Sapalewa.
Sea menegaskan bahwa, apa yang disampaikan dirinya di media tidak benar karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sementara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru adalah sah, karena Hukum Adat selain diatur dalam Peraturan Daerah No 13 Tahun 2019 tentang Negeri yang menyatakan bahwa Negeri adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat selain itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Tahun 2021.
Menurut Sea, pernyataan disampaikan dirinya pada media sebelumnya adalah inisiatif dirinya bukan atas dasar masukan dari orang lain, dan itu adalah suatu kekhilafan dan misskomunikasi karena itu dirinya meminta maaf kepada KMHA Negeri Piru. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar