Gandakan Surat Tanah, Mantan Kades Divonis Satu Tahun Penjara

Rengat (13/5/2025), saatkita.com – Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau secara resmi telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan kepala desa berinisial SRS, pada Kamis (20/3/2025). 

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim ketua, Lia Herawati, SH,MH, terdakwa SRS, terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggandakan surat tanah atau membuat serta menerbitkan surat palsu sehingga merugikan pihak PT. NHR sebagai korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (13/5/2025).

Atas perbuatan (pemalsuan) tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasa 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai oleh Dr. Syahlan,SH,MH juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025. Dalam banding pada Rabu (30/4/2025), memerintahkan terdakwa atas SRS ditahan selama 1 tahun penjara dan segera ditahan, karena sampai saat ini Terdakwa SRS masih berkeliaran diluar. 

Putusan ini merunut pada persidangan sebelumya dan memeriksa beberapa saksi seperti Direktur Utama PT NHR Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. Dari keterangan para saksi menyebutkan bahwa pihak PT NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan di arsip perusahaan di medan dan Hendri Wijaya mengetahui SKGR asli tersebut disimpan di perusahaan, namun tiba tiba ada surat tanah yang diterbitkan Kepala Desa SRS atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut digunakan mantan Direktur PT NHR untuk merugikan perusahaan.

“Surat asli ada sama kami dan sudah menjadi barang bukti dan atas pembelian tanah jalan masuk PT NHR menggunakan uang Perusahaan Sebagaimana dari alur pengeluaran uang perusahaan pada tahun 2006,” tutur Johan dalam sidang beberapa waktu lalu.

“Direktur Keuangan PT. NHR juga menjelaskan dipersidangan berdasarkan data transaksi uang, PT NHR mengeluarkan uang untuk pembelian lahan tersebut dari rekening milik PT Nikmat Halona Reksa, pengeluaran dana tersebut dicatatkan didalam berita acara serah terima Kas PKS di kantor Pekanbaru dengan catatan bayar ganti rugi lahan jalan masuk PKS”.

Diterangkan jika sebelumnya, dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah ini dilaporkan oleh kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau. 

Kepala Desa SRS diduga menerbitkan sporadik atas nama mantan Direktur PT NHR Hendri Wijaya dimana SKGR (surat keterangan ganti rugi) sebelumnya yang dinyatakan hilang sebenarnya tersimpan rapi aias tidak pernah hilang. Kemudian sporadik tersebut dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar PT NHR.

Akibat penerbitan sporadik yang dilakukan Kades SRS ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional sehingga PT NHR dirugikan hingga miliaran rupiah.

(Sumber:Yori)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama