Kasus Agunan Debitur Di Aek Nabara, Jajal Dan Bongkar Dugaan Praktek "Mafia Perbankan" Di Bank Sumut (Bagian I)

Medan (25/5/2024), saatkita.com - Ternyata, bukan hanya sekedar Dugaan Penipuan, Penggelapan Agunan, Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan, serta Pembodohan dan Kebohongan besar yang mewarnai perguliran Kasus Agunan Debitur di Kota Kecil Aek Nabara - Labuhanbatu.

Belakangan ini terhembus, khusus dalam peristiwa ini, dugaan Praktek "Mafia Perbankan" juga disebut - sebut, telah lama menyelimuti Standar Pelayanan Perbankan di Instansi Keuangan Bank Sumut.

Informasi yang dihimpun Wartawan seputar Kasus ini menemukan, sejak awal, dugaan Praktek "Mafia Perbankan" telah lama terselubung mewarnai proses Pencairan Kredit Rp. 1 Miliar atas nama Thomas Panggabean (Almarhum) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Aek Nabara.
Pasalnya, Almarhum Thomas Panggabean semasa hidupnya, bersama Istri, Tianas Br Situmorang, diketahui telah dikenal oleh pihak Bank Sumut sebagai Debitur Bank Sumut, dan sudah sering mengajukan Kredit di Bank milik Pemerintah Sumatera Utara itu.

Namun, disaat Thomas Panggabean terakhir kali datang mengajukan Permohonan Kredit Ke Bank Sumut pada Tanggal 12 Desember 2012 yang lalu, lewat KCP Bank Sumut di Aek Nabara sebesar Rp. 1 Miliar, dengan membawa Wanita lain sebagai Istrinya bernama Derita Br Sinaga, tanpa sepengetahuan Tianas Br Situmorang, Permohonan Kredit tersebut tetap disetujui oleh pihak Bank Sumut.

Sementara, dalam hal Pengajuan Permohon Kredit dengan nilai sefantastis itu, seharusnya pihak Bank Sumut harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Berkas - Berkas Persyaratan Pengajuan Kredit, layaknya seperti yang dilakukan oleh Instansi Perbankan lainnya. Seperti KTP, KK, NPWP, Keterangan Penghasilan, Kegunaan Kredit, serta melakukan penilaian secara seksama terhadap Watak, Kemampuan, Modal, Agunan, dan Prospek Usaha dari Calon Debitur.

Namun, sepertinya Bank Sumut mengesampingkan hal tersebut. Dimana, KK yang pernah dilampirkan oleh Almarhum Thomas Panggabean sebagai Debitur di Bank Sumut, sebelumnya adalah dengan nama Istri Tianas Br Situmorang. Tapi, dikarenakan adanya Dugaan Praktek "Mafia Perbankan" yang menyelimuti Pengajuan Kredit dimaksud, walaupun Thomas Panggabean membawa Istri dengan nama Wanita lain, Pengajuan Kredit tetap direalisasikan.

Hal ini mendapat hujatan keras dari Pengacara sekaligus Pakar Hukum Poltak Silitonga SH MH, selaku Kuasa Hukum Tianas Br Situmorang kepada Wartawan, di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Selasa (14/5/2024), dengan gamblang mengatakan, "Goblok" itu Bank Sumut.

Hal itu dikatakannya, karena Sistem Penerapan kehati-hatian dalam Proses Pengajuan Kredit yang dibuat oleh pihak Bank Sumut, sama sekali tidak meneliti terlebih dahulu Berkas Pengajuan serta Agunan Kredit yang diajukan oleh Calon Debitur.

Menurut Poltak Silitonga, kedatangan Thomas Panggabean mengajukan Kredit, tapi dengan Istrinya yang lain menandatangani dan disetujui, adalah sesuatu tindakan yang "Goblok", sehingga perlu bagi OJK untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan Administrasi Perbankan Bank Sumut, sebagai bahagian dari Lembaga Keuangan di Negara ini.

"Uang ini kan dipinjam oleh Thomas Panggabean (Almarhum) dengan Selingkuhannya. Tanpa sepengetahuan Ibu Tianas Br Situmorang.
Kita normatif aja berpikir, tidak usah Ahli Hukum yang menterjemahkan ini, kalian juga Wartawan bisa. Dipinjamlah ini (maksudnya Uang senilai Rp. 1 Miliar), tapi yang diagunkan adalah milik Ibu Tianas Br Situmorang bersama Suaminya Thomas Panggabean (Almarhum) tanpa sepengetahuan Ibu Tianas Br Situmorang. Kalau dibilang pihak Bank Sumut itu istilahnya menerapkan kehati-hatian, "Goblok" Saya bilang. "Goblok", kehati-hatian apa itu ?", sebut Poltak Silitonga dengan nada kesal.

Seharusnya, sebutnya lagi, berkas tersebut diteliti dari mana sumber harta yang dijadikan sebagai Agunan Kredit senilai Rp. 1 Miliar dimaksud, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Apalagi Calon Debitur tersebut datang dengan Istri yang lain.

"Tapi tiba-tiba, Suaminya Ibu Tianas Br Situmorang datang meminjam, tapi istrinya kok lain yang menandatangani. Kan sudah "Goblok" itu bagi Saya. Bank Sumut nya "Goblok" bagi Saya. Perlu OJK periksa itu. Seharusnya kalau dia perlu menerapkan kehati-hatian tadi, ya harus diteliti dong, ini harta dari mana, apalagi Rp. 1 Miliar pinjaman, sudah besar itu tahun 2012", cetus Poltak Silitonga.

Informasi Dugaan Praktek "Mafia Perbankan" lainnya yang didapat Wartawan terkait Prahara ini adalah, sejak Debitur Thomas Panggabean meninggal dunia, Kredit Rp. 1 Miliar tersebut mengalami kondisi Gagal Bayar dan terjadi Tunggakan Cicilan Kredit selama 8 Bulan.

Diinformasikan, pihak Bank Sumut datang menemui Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum), yakni Derita Br Sinaga, guna memberitahukan sekaligus melakukan Penagihan Cicilan dan Tunggakan Kredit.
Saat itu diinformasikan juga, bahwa Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum), seperti yang diucapkan oleh pihak Bank Sumut kepada Pengacara Hukum Poltak Silitonga dan Tianas Br Situmorang menyebutkan, bahwa Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum) yaitu Derita Br Sinaga, sudah tidak mampu lagi membayar Tunggakan dan Cicilan Kredit dimaksud. Sehingga, kondisi akhir Kredit Rp. 1 Miliar tersebut bukan lagi mengalami Gagal Bayar, tapi sudah menjadi Kredit Macet.

Untuk ini, diinformasikan juga, sepertinya, pihak Bank Sumut, juga tidak menawarkan berbagai Solusi dalam mengatasi Kredit yang Gagal Bayar, agar jangan menjadi Kredit Macet kepada Selingkuhan Thomas Panggabean (Almarhum), seperti menawarkan Strategi Proses Penyelamatan Kredit Bermasalah, misalnya Restructuring atau Persyaratan Kembali, Rescheduling atau Penjadwalan Kembali dan Reconditioning atau Penataan Kembali.

Demikian pula mengenai Hak Tanggungan yang diketahui juga berlaku dalam Instansi Perbankan. Dimana, sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 UU RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyebutkan, apabila Kredit Macet terjadi, akan melakukan Proses Lelang terhadap Jaminan Debitur. Namun, hal ini sepertinya juga tidak dilakukan oleh pihak Bank Sumut.

Demikian pula terhadap Status Agunan Kredit dimaksud, pihak Bank Sumut juga tidak ada aktivitas melakukan pemasangan Plank pemberitahuan pada Status Agunan milik Thomas Panggabean (Almarhum), bahwa Objek Agunan tersebut digunakan sebagai Jaminan Bank dan tidak dapat ditempati atau digunakan lagi oleh Debitur.

Namun diketahui, pihak Bank Sumut malah datang menemui Tianas Br Situmorang guna memberitahukan keberadaan Kredit Macet itu. Serta meminta dan membujuk rayu, dengan iming -iming dan lagu manis kepada Tianas Br Situmorang, agar mau membayar Tunggakan dan Sisa Cicilan Kredit Almarhum Thomas Panggabean.

Kondisi ini juga melahirkan hujatan keras terhadap Bank Sumut dari Pengacara Hukum Poltak Silitonga mengatakan, bahwa seharusnya jika Debitur atau Ahli Waris tidak mampu lagi membayar Kredit, maka Agunan Kredit yang harus dilelang untuk menutupi sisa Hutang Kredit.

"Seharusnya, secara logika, ketika Debitur tidak dapat lagi membayar Hutangnya. Berartikan Agunan harus dilelang, tapi itu tidak dilakukan oleh pihak Bank Sumut. Tapi malah mendatangi Ibu Tianas Br Situmorang agar membayar Hutang tersebut", cetus Poltak Silitonga lagi.

Poltak menjabarkan, bahwa dengan bujuk rayu, janji - janji manis, serta jurus tipu muslihat yang diberikan oleh Pihak Bank Sumut kepada Tianas Br Situmorang, apabila mau membayar Tunggakan dan sisa Cicilan Kredit Thomas Panggabean (Almarhum), maka Agunan Kredit Surat Sertifikat Kebun Sawit sebanyak 9 Sertifikat dengan luas 20 Hakter, akan diberikan kepada Tianas Br Situmorang. Sehingga akhirnya, Tianas Br Situmorang pun bersedia untuk membayarnya.

Kesepakatan antara pihak Bank Sumut dan Tianas Br Situmorang pun terjadi. Lalu, pihak Bank Sumut menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang/Kredit dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Bank Sumut Capem Aek Nabara Muhamad Emil Nazer, sebagai tindak lanjut atau balasan dari Surat Permohonan Tianas yang disetujui oleh Bank Sumut, dengan point-pointnya sebagai berikut :

1. Seluruh Tunggakan Kredit Debitur beserta Denda Keterlambatan Saudari (Tianas Br Situmorang-red) setor ke Rekening Tabungan Bank Sumut atas nama Saudari (Tianas Br Situmorang-red) paling lambat tanggal 30 September 2014.

2. Pembayaran Angsuran Kredit kedepan setiap bulannya selambat-lambatnya Saudari (Tianas Br Situmorang-red) setor tanggal 12 (Dua Belas) setiap bulannya ke rekening Saudari (Tianas Br Situmorang-red) sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 009/KC01-KCP052/KKS/2012 Tanggal 12 Desember 2012 dan Jadwal Angsuran Kredit Debitur (terlampir Perjanjian Kredit dan Jadwal Angsuran).

3. Apabila Kredit Debitur telah dinyatakan lunas oleh pihak Bank Sumut maka Surat Tanah yang dapat Saudari (Tianas Br Situmorang-red) ambil adalah hanya Surat Tanah yang atas nama Thomas Panggabean.

4. Kepada Saudari (Tianas Br Situmorang-red) selaku Penerima Kuasa beserta dengan Pemberi Kuasa diminta untuk bertanggungjawab baik pada penyelesaian Kredit Almarhum Thomas Panggabean sampai Lunas maupun apabila ada tuntutan dari pihak lain di kemudian hari dan Bank Sumut terbebas dari segala tuntutan yang terjadi tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan yang telah dibuat secara Notarial Akta.
Informasi Dugaan Praktek "Mafia Perbankan" lainnya yang didapat Wartawan seputar permasalahan ini, ditemukannya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pencurian Uang Ahli Waris Debitur Tianas Br Situmorang. Dimana, selama proses Pembayaran Cicilan Kredit berlangsung, Tianas Br Situmorang tidak pernah diundang untuk membicarakan atau membuat Surat Persetujuan Pendebetan. Bahkan, Tianas Br Situmorang sendiri tidak pernah memberikan Surat Kuasa Persetujuan Mendebet dari Rekeningnya.

"Tapi itu langsung dilakukan oleh Bank Sumut, berarti itu adalah pencurian. Kenapa ibu ini tidak protes kemarin ? Karena Ibu ini yakin, bahwa Agunannya akan diberikan kepadanya", tandas Poltak Silitong.....bersambung

Klik link sambungan....

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama